Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan - Asrun Membentuk Tim Pengumpul Dana Kampanye

Wali Kota Kendari Dituntut 8 Tahun

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Ddinilai terbukti menerima suap dari pengusaha, Wali Kota Kendari 2012-2017, Asrun dan anaknya Wali Kota Kendari 2017-2022, Adriatma Dwi Putra dituntut 8 tahun.

JAKARTA - Wali Kota Kendari 2012-2017, Asrun dan anaknya Wali Kota Kendari 2017-2022, Adriatma Dwi Putra dituntut 8 tahun penjara ditambah denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan. Keduanya dinilai terbukti menerima suap 6,8 miliar rupiah dari pengusaha Hasmun Hamzah.

"Menuntut, agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adriatma Dwi Putra dan Asrun dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU), Ali Fikri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/10).

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama Pasal 12 huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 64 ayat (1) KUHP. JPU KPK juga menuntut pencabutan hak politik Adriatma dan Asrun.

"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," tambah Ali.

Dalam perkara ini Adriatma dan Asrun dinilai terbukti menerima suap sebesar 6,8 miliar rupiah yang diberikan dalam dua tahap. Tahap pertama adalah sebesar 2,8 miliar rupiah meski yang ditemukan penyidik KPK hanya 2,798 miliar rupiah.

Uang itu diterima karena Adriatma memenangkan perusahaan Hasmun dalam lelang pekerjaan pembangunan Jalan Bungkutoko-Kendara New Port tahun 2018-2020 serta mempermudah pelaksanaan pekerjaan proyek yang dilaksanakan PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) yang dimiliki oleh Hasmun Hamzah.

Dana Kampanye

Dalam rangka pilkada gubernur Sulawesi Tenggara 2018-2023 yang diikuti Asrun, Asrun menunjuk Adriatma dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Fatmawaty Faqih sebagai tim pemenangan calon gubernur Sultra Asrun-Hugua, di antaranya untuk mengurusi dan mengumpulkan dana kampanye. Setelah Fatmawaty Faqih pensiun, Asrun menunjuknya sebagai staf khusus nonformal dalam rangka membantu penglolaan keuangan daerah.

Pada Februari 2018, Adriatma mengundang pemilik PT SBN Hasmun Hamzah datang ke rumah jabatan wali kota dan meminta Hasmum membantu biaya kampanye Asrun sebesar 2,8 miliar rupiah dan disanggupi untuk diserahkan pada 26 Februari 2018 karena Hasmun mendapat proyek tahun jamak pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port sebesar 60,168 miliar rupiah.

Hasmun lalu memerintahkan account officer Bank Mega Kendari pada 19 Februari 2018 untuk menarik uang sebesar 1,5 miliar rupiah dalam pecahan 50 ribu rupiah yang baru dengan tujuan supaya lebih ringkas dan orang-orang yang akan menerima uang dalam acara kampanye Asrun senang.

Hasmun kemudian meminta karyawannya di PT SBN Rini Erawati Sila untuk menarik uang kas sebesar 1,3 miliar rupiah sehingga total seluruhnya 2,8 miliar rupiah. Uang 1,5 miliar rupiah dari Bank Mega lalu diambil oleh Rini Erawati dan Hidayat pada 26 Februari 2018 dan dibawa ke rumah sekaligus kantor Hasmun di Kendari.

Selanjutnya uang digabung dengan uang yang berasal dari brankas PT SBN sebenar 1,3 miliar rupiah yang dibawa ke kamar orang tua Hasmun dan digabungkan dalam kardus sehingga totalnya 2,8 miliar rupiah. Beberapa hari kemudian uang itu diserahkan kepada penyidik KPK dalam kardus berwarna cokelat dengan tulisan 'Paseo' dan dihitung dengan mesin penghitung uang jumlah seluruhnya 2,798 miliar rupiah.

mza/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top