Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan - Asrun Membentuk Tim Pengumpul Dana Kampanye

Wali Kota Kendari Dituntut 8 Tahun

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dalam perkara ini Adriatma dan Asrun dinilai terbukti menerima suap sebesar 6,8 miliar rupiah yang diberikan dalam dua tahap. Tahap pertama adalah sebesar 2,8 miliar rupiah meski yang ditemukan penyidik KPK hanya 2,798 miliar rupiah.

Uang itu diterima karena Adriatma memenangkan perusahaan Hasmun dalam lelang pekerjaan pembangunan Jalan Bungkutoko-Kendara New Port tahun 2018-2020 serta mempermudah pelaksanaan pekerjaan proyek yang dilaksanakan PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) yang dimiliki oleh Hasmun Hamzah.

Dana Kampanye

Dalam rangka pilkada gubernur Sulawesi Tenggara 2018-2023 yang diikuti Asrun, Asrun menunjuk Adriatma dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Fatmawaty Faqih sebagai tim pemenangan calon gubernur Sultra Asrun-Hugua, di antaranya untuk mengurusi dan mengumpulkan dana kampanye. Setelah Fatmawaty Faqih pensiun, Asrun menunjuknya sebagai staf khusus nonformal dalam rangka membantu penglolaan keuangan daerah.

Baca Juga :
Kerja Sama RI-AS

Pada Februari 2018, Adriatma mengundang pemilik PT SBN Hasmun Hamzah datang ke rumah jabatan wali kota dan meminta Hasmum membantu biaya kampanye Asrun sebesar 2,8 miliar rupiah dan disanggupi untuk diserahkan pada 26 Februari 2018 karena Hasmun mendapat proyek tahun jamak pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port sebesar 60,168 miliar rupiah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top