Penegakan Hukum -- Ajudan Lili Diperiksa sebagai Saksi Jual Beli Jabatan
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dilaporkan ke Bareskrim
Foto : Istimewa
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana
KPK menduga Yusmada memberikan uang senilai 200 rupiah juta kepada Syahrial agar terpilih menjadi Sekda Kota Tanjungbalai. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai menerbitkan surat perintah terkait seleksi terbuka jabatan tinggi Pimpinan Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
Dalam surat perintah tersebut, Yusmada yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai masuk sebagai salah satu pelamar seleksi calon sekda.
Baca Juga :
KPK Fokus pada Tata Kelola Pemerintahan
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Haryo Brono
Komentar
()Muat lainnya