Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Penegakan Hukum -- Ajudan Lili Diperiksa sebagai Saksi Jual Beli Jabatan

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dilaporkan ke Bareskrim

Foto : Istimewa

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana

A   A   A   Pengaturan Font

Kapolri diharapkan memerintahkan jajarannya bekerja profesional dan independen tatkala ada bukti-bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Lili Pintauli Siregar sebagai tersangka.

JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/9), atas dugaan pelanggaran Pasal 35, 36, juncto Pasal 65 Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Laporan dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menjelaskan bahwa undang-undang itu menyebutkan pimpinan KPK dilarang berhubungan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tersangka atau orang lain yang sedang menjalani perkara di KPK. "Dalam putusan Dewan Pengawas, ditemukan fakta bahwa Lili Pintauli Siregar menjalin komunikasi dengan pihak lain yang sedang menjalani perkara di KPK. Hal itu bukan hanya melanggar kode etik, melainkan juga melanggar hukum," ujar Kurnia.

Menurut Kurnia, komunikasi antara Lili Pintauli Siregar dan mantan Wali Kota Tanjung Balai, M Syarial, mengarah pada bantuan penanganan perkara. "Lili memberikan kontak salah satu advokat di Kota Medan untuk membantu perkara M Syahrial," kata Kurnia.

Dewan Pengawas KPK menyatakan bahwa Lili melakukan pelanggaran etik, kemudian menjatuhkan sanksi pemotongan gaji selama setahun. Namun, ICW menyayangkan Dewan Pengawas tidak menindaklanjuti fakta yang terungkap dalam sidang etik tersebut.

Oleh karena itu, kata Kurnia, ICW melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri. "Tentu kami beharap Kapolri dapat memerintahkan jajarannya agar bekerja profesional dan independen tatkala ada bukti-bukti permulaan yang cukup," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top