Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum -- Ajudan Lili Diperiksa sebagai Saksi Jual Beli Jabatan

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dilaporkan ke Bareskrim

Foto : Istimewa

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/9), atas dugaan pelanggaran Pasal 35, 36, juncto Pasal 65 Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Laporan dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menjelaskan bahwa undang-undang itu menyebutkan pimpinan KPK dilarang berhubungan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tersangka atau orang lain yang sedang menjalani perkara di KPK. "Dalam putusan Dewan Pengawas, ditemukan fakta bahwa Lili Pintauli Siregar menjalin komunikasi dengan pihak lain yang sedang menjalani perkara di KPK. Hal itu bukan hanya melanggar kode etik, melainkan juga melanggar hukum," ujar Kurnia.

Menurut Kurnia, komunikasi antara Lili Pintauli Siregar dan mantan Wali Kota Tanjung Balai, M Syarial, mengarah pada bantuan penanganan perkara. "Lili memberikan kontak salah satu advokat di Kota Medan untuk membantu perkara M Syahrial," kata Kurnia.

Dewan Pengawas KPK menyatakan bahwa Lili melakukan pelanggaran etik, kemudian menjatuhkan sanksi pemotongan gaji selama setahun. Namun, ICW menyayangkan Dewan Pengawas tidak menindaklanjuti fakta yang terungkap dalam sidang etik tersebut.

Oleh karena itu, kata Kurnia, ICW melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri. "Tentu kami beharap Kapolri dapat memerintahkan jajarannya agar bekerja profesional dan independen tatkala ada bukti-bukti permulaan yang cukup," katanya.

Diharapkan pula bahwa Lili Pintauli Siregar segera ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Untuk melengkapi laporannya, ICW membawa bukti-bukti dokumen mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Lili Pintaulia Siregar berupa komunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.

"Kami melampirkan dokumen-dokumen yang memperlihatkan secara jelas komunikasi antara Lili Pintauli Siregar dan M Syharial," ujarnya. Terkait dengan komunikasi itu, Kurnia menilai Lili Pintauli Siregar selaku pimpinan KPK semestinya sudah tahu bahwa Syahrial sedang diperiksa KPK. Namun, Lili tetap saja melancarkan komunikasi dengan M Syharial.

Ajudan Lili

Masih terkait kasus Tanjungbalai, KPK, hari Senin (6/9) telah memanggil ajudan Lili Pintauli bernama Oktavia Dita Sari. Oktavia dipanggil untuk tersangka Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, Yusmada (YM) dan kawan-kawan. Mereka disidik dugaan suap terkait lelang mutasi jabatan Tahun 2019. YM ditetapkan sebagai tersangka Jumat (27/8).

Menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri, Dewas telah menjatuhkan sanksi berat kepada Lili karena terbukti melanggar kode etik. Salah satunya, Lili berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yaitu Syahrial.

KPK menduga Yusmada memberikan uang senilai 200 rupiah juta kepada Syahrial agar terpilih menjadi Sekda Kota Tanjungbalai. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai menerbitkan surat perintah terkait seleksi terbuka jabatan tinggi Pimpinan Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.

Dalam surat perintah tersebut, Yusmada yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai masuk sebagai salah satu pelamar seleksi calon sekda.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top