Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kepastian Hukum

UU UMKM Pintu Masuk KPPU Awasi Kemitraan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Keberadaan Undang-Undang (UU) No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi pintu masuk bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengawasi kemitraan intiplasma di perkebunan kelapa sawit. Kendati demikian, dasar hukum pengawasan kemitraan oleh KPPU itu dinilai lemah.

"Menurut saya, dasar hukumnya kurang kuat karena di UU No 5 Tahun 1999 tidak dibunyikan. Dan di UU No 20 Tahun 2008 pun itu munculnya di PP No 17 Tahun 2013 karena ada kata-kata persaingan usaha," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Ningrum Natasya Sirait, di Jakarta, Selasa (28/5).

Menurut Ningrum, dasar hukum KPPU bisa melakukan pengawasan adalah UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam UU ini, kata dia, memerintahkan KPPU untuk mengawasi persaingan usaha antara pelaku usaha dengan pelaku usaha atau antara business to business. Dalam UU No 5 Tahun 1999 tidak diatur sama sekali soal kemitraan.

Soal kemitraan ini diatur dalam UU No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Di UU No 20 Tahun 2008 ini, tidak menyebutkan adanya lembaga pengawas. Namun lembaga pengawas dinyatakan secara eksplisit dalam PP 17 Tahun 2013 yang merupakan aturan pelaksanaan UU No 20 Tahun 2008.

Menurut Ningrum, KPPU tidak diberikan kewenangan membentuk peraturan. Dalam pasal 35 huruf (f) UU No 5/1999, KPPU hanya diberikan kewenangan membuat pedoman dan publikasi. "Perlu diketahui bahwa pedoman dan publikasi itu bukan peraturan," kata Ningrum.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail

Komentar

Komentar
()

Top