UU UMKM Pintu Masuk KPPU Awasi Kemitraan
Oleh karena itu Ningrum menegaskan KPPU dalam menjalankan kewenangan pengawasan sebaiknya dengan jalan pencegahan dan bukan penegakan hukum semata
Menurut Ningrum, KPPU hanya bisa melakukan pengawasan terhadap persaingan usaha yang dilakukan antara pelaku usaha dengan pelaku usaha (business to business). "Tetapi kalau KPPU masuk ke ranah kemitraan, sementara dalam UU No 5/1999 tidak ada satu pasalpun yang mengatur soal itu (kemitraan), lantas apa dasar hukumnya?" katanya.
Terkait dengan kemitraan int-plasma di perkebunan kelapa sawit ini, Ketua ASPEKPIR Provinsi Riau Setiyono mengatakan bahwa secara umum kerja sama antara petani dan perusahaan banyak memberikan manfaat kepada petani. Selain menularkan ilmunya, perusahaan pula yang menampung tandan buah segar (TBS) hasil produksi tanaman petani. yok/E-10
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya