Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Anak dan Perempuan

UU TPKS Momentum Perangi Kekerasan Seksual

Foto : Istimewa

Kepala Humas Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Jeirry Sumampow

A   A   A   Pengaturan Font

Kini kekerasan seksual terhadap anak bukan lagi delik aduan, tapi menjadi delik laporan. Selama ini penegak hukum memeriksa berdasar aduan.

JAKARTA- Kehadiran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi babak baru yang sangat penting. Bahkan ini menjadi peristiwa bersejarah bagi kaum perempuan. "Ini juga menjadi momentum untuk menghentikan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak," kata Kepala Humas Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Jeirry Sumampow, di Jakarta, Rabu (13/4).

Menurut Jeirry, pengesahan UU TPKS penting karena kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih tinggi. "UU TPKS secara substansial berpihak kepada korban, sehingga akan menjadi payung hukum kuat bagi aparat penegak hukum menangani kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak," tandasnya.

Dia yakin UU ini akan melindungi korban dan mengurangi kasus kekerasan seksual. Jeirry juga menegaskan, PGI berkomitmen mengawal proses ke depan agar implementasinya bisa dijalankan maksimal. PGI akan membantu pemerintah menyosialisasikan UU ini agar makin dikenal masyarakat luas.

Sementara itu, Peneliti Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak (Puskapa) Universitas Indonesia, Clara Siagian, mengatakan pengesahan UU TPKS ini punya arti penting untuk penguatan perlakuan dan tanggung jawab negara untuk mencegah, menangani kasus kekerasan seksual dan memulihkan korban secara komprehensif.

"Regulasi ini penting karena menekankan asas pengaturan tindak pidana kekerasan seksual berdasar penghargaan martabat manusia, nondiskriminasi, demi kepentingan terbaik korban, dan adil," ujar Clara.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top