Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Anak dan Perempuan

UU TPKS Momentum Perangi Kekerasan Seksual

Foto : Istimewa

Kepala Humas Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Jeirry Sumampow

A   A   A   Pengaturan Font

Ketua Umum Rumah Perempuan dan Anak, Ai Rahmayanti, berharap UU TPKS benar-benar menjadi payung hukum bagi perempuan yang selama ini cenderung ditempatkan sebagai objek setiap kali terjadi kekerasan seksual. " UU itu pertanda baik karena negara memang wajib hadir melindungi perempuan yang selama ini kerap menerima kekerasan seksual," kata Ai Rahmayanti.

Sementara itu, Analis Kebijakan Publik Wahana Visi Indonesia, Lia Anggiasih, menambahkan UU TPKS merupakan momen bersejarah dalam upaya perlindungan anak dari kekerasan seksual. "UU ini menjamin perlindungan cukup menyeluruh bagi anak," tandas Lia.

Menurutnya, kekerasan seksual terhadap anak bukan lagi delik aduan, tapi menjadi delik laporan. Selama ini penegak hukum memeriksa berdasar aduan. "Kini jika kontak seksual tersebut dilakukan terhadap anak atau kelompok disabilitas, aparat sudah bisa bergerak tanpa menunggu aduan," ujarnya.

Selain itu, UU TPKS secara tegas mengatur peniadaan persetujuan kontak seksual terhadap anak, pemaksaan perkawinan, dan dana bantuan korban. Lia berterima kasih kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang senantiasa menerima masukan dari organisasi fokus anak terkait pasal-pasal dalam RUU TPKS. Juga dari LSM, jaringan, dan aliansi yang tergabung dalam Indonesia "Joining Forces to End Violence Against Children."


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top