Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

UU Kesehatan Hapus Mandatory Spending, Bagaimana Agar Rakyat Tetap Diutamakan?

Foto : ANTARA/GALIH PRADIPTA

Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) menerima dokumen pandangan pemerintah dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) disaksikan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kanan), Lodewijk Paulus (kedua kiri) saat Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Sebagai negara demokrasi, ada tahapan hukum yang dapat ditempuh oleh masyarakat jika tidak puas terhadap sebuah peraturan perundang-undangan. Penghapusan mandatory spending di UU Kesehatan bisa diuji konstitusionalitasnya melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi.

Terlepas adanya judicial review atau tidak, ada beberapa langkah alternatif juga dapat ditempuh untuk memastikan aspek kesehatan tetap diutamakan di tengah penghapusan mandatory spending dan anggaran kesehatan dapat digunakan secara efisien.

1. Penyusunan turunan UU Kesehatan yang berkeadilan

Pemerintah masih bisa mengamankan alokasi dana untuk sektor kesehatan dalam APBN melalui penerbitan peraturan pemerintah sebagai turunan Undang-Undang Kesehatan.

Aturan turunan nantinya dapat memastikan bahwa anggaran kesehatan tidak boleh berkurang secara signifikan dari tahun ke tahun. Harapannya, prioritas belanja negara untuk sektor ini tetap terjaga.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top