UU HKPD Pacu Penerimaan Daerah
Menteri Keuangan, Sri Mulyani
Adapun UU HKPD terdiri dari 12 bab dan 193 pasal, di mana 12 bab tersebut meliputi ketentuan umum, pajak daerah dan retribusi daerah, transfer ke daerah, pengelolaan belanja daerah, pembiayaan utang daerah, serta pembentukan dana abadi. Kemudian, terdiri pula dari bab mengenai sinergi pendanaan, sinergi kebijakan fiskal nasional, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fathan Subchi, menjelaskan Pembicaraan Tingkat I dalam Rapat Kerja bersama pemerintah pada 23 November 2021 telah dilakukan. "Dalam rapat tersebut delapan fraksi Komisi XI DPR serta Komite IV DPD menyatakan menerima hasil pembahasan RUU HKPD dan melanjutkan pengambilan keputusan selanjutnya dalam Pembicaraan Tingkat II atau Rapat Paripurna DPR," ujar Fathan dalam penjelasannya sebelum RUU HKPD disetujui menjadi UU.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya