Penguatan Bisnis Penerbangan, Kemenhub Kurangi Jumlah Bandara Internasional di Tanah Air
Arsip foto - Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati diwawancara sejumlah wartawan terkait hasil pemantauan penjualan tiket pesawat selama angkutan Lebaran 2024 di Jakarta, Jumat (19/4/2024).
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional. Tujuannya untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid 19.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan langkah ini diambil setelah pihaknya mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu. Keputusan ini juga telah dibahas bersama Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya