UU HKPD Pacu Penerimaan Daerah
Menteri Keuangan, Sri Mulyani
UU HKPD akan mengubah pengaturan pajak daerah termasuk tarif, yang akan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara terukur.
JAKARTA - Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah (UU HKPD) diyakini dapat meningkatkan penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar 30,1 triliun rupiah. Dengan demikian, PDRD bagi kabupaten/ kota diprediksikan dapat meningkat menjadi 91,3 triliun rupiah dari 61,2 triliun rupiah.
"Paket kebijakan baru PDRD dalam UU HKPD yang dibarengi dengan komitmen daerah untuk meningkatkan kualitas administrasi perpajakan akan mampu meningkatkan kemampuan keuangan dan ruang fiskal daerah," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam Rapat Paripurna DPR Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022, di Jakarta, Selasa (7/12).
Dia menjelaskan UU tersebut akan mengubah pengaturan pajak daerah termasuk tarif, yang akan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara terukur. Selain itu, UU HKPD juga akan menyederhanakan jenis pajak daerah dan retribusi daerah untuk mengurangi biaya administrasi pemungutan, namun tidak akan mengurangi jumlah PDRD yang akan diterima daerah.
Menkeu melanjutkan UU HKPD juga akan memperkenalkan mekanisme Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan tarif 66 persen untuk kabupaten dan kota, dengan tidak menambah beban wajib pajak, yang bertujuan meningkatkan kapasitas pemerintah daerah. "Mekanisme opsen ini merupakan upaya peningkatan kemandirian daerah kabupaten dan kota," tambahnya.
Di sisi lain, dia menilai hal tersebut juga untuk menjawab aspirasi dari beberapa pandangan yang menghendaki agar pemerintah kabupaten dan kota dapat memungut PKB khusus roda dua.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya