Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Keuangan | PDRD bagi Kabupaten/ Kota Dapat Naik hingga 50 Persen

UU HKPD Pacu Penerimaan Daerah

Foto : ISTIMEWA

Menteri Keuangan, Sri Mulyani

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah (UU HKPD) diyakini dapat meningkatkan penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar 30,1 triliun rupiah. Dengan demikian, PDRD bagi kabupaten/ kota diprediksikan dapat meningkat menjadi 91,3 triliun rupiah dari 61,2 triliun rupiah.

"Paket kebijakan baru PDRD dalam UU HKPD yang dibarengi dengan komitmen daerah untuk meningkatkan kualitas administrasi perpajakan akan mampu meningkatkan kemampuan keuangan dan ruang fiskal daerah," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam Rapat Paripurna DPR Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022, di Jakarta, Selasa (7/12).

Dia menjelaskan UU tersebut akan mengubah pengaturan pajak daerah termasuk tarif, yang akan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara terukur. Selain itu, UU HKPD juga akan menyederhanakan jenis pajak daerah dan retribusi daerah untuk mengurangi biaya administrasi pemungutan, namun tidak akan mengurangi jumlah PDRD yang akan diterima daerah.

Menkeu melanjutkan UU HKPD juga akan memperkenalkan mekanisme Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan tarif 66 persen untuk kabupaten dan kota, dengan tidak menambah beban wajib pajak, yang bertujuan meningkatkan kapasitas pemerintah daerah. "Mekanisme opsen ini merupakan upaya peningkatan kemandirian daerah kabupaten dan kota," tambahnya.

Di sisi lain, dia menilai hal tersebut juga untuk menjawab aspirasi dari beberapa pandangan yang menghendaki agar pemerintah kabupaten dan kota dapat memungut PKB khusus roda dua.

RUU HKPD juga membuka opsi adanya tambahan retribusi untuk mendukung kapasitas fiskal daerah dalam memberikan layanan yang berkualitas kepada masyarakat, termasuk layanan pengawasan dan pengendalian dalam rangka melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan hidup, seperti retribusi pengendalian perkebunan kelapa sawit.

Disahkan DPR

Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) untuk disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 di Jakarta, Selasa (7/12).

"Kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU HKPD dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang disambut kata setuju dari seluruh fraksi DPR.

Adapun UU HKPD terdiri dari 12 bab dan 193 pasal, di mana 12 bab tersebut meliputi ketentuan umum, pajak daerah dan retribusi daerah, transfer ke daerah, pengelolaan belanja daerah, pembiayaan utang daerah, serta pembentukan dana abadi. Kemudian, terdiri pula dari bab mengenai sinergi pendanaan, sinergi kebijakan fiskal nasional, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fathan Subchi, menjelaskan Pembicaraan Tingkat I dalam Rapat Kerja bersama pemerintah pada 23 November 2021 telah dilakukan. "Dalam rapat tersebut delapan fraksi Komisi XI DPR serta Komite IV DPD menyatakan menerima hasil pembahasan RUU HKPD dan melanjutkan pengambilan keputusan selanjutnya dalam Pembicaraan Tingkat II atau Rapat Paripurna DPR," ujar Fathan dalam penjelasannya sebelum RUU HKPD disetujui menjadi UU.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top