Menkeu Tindaklanjuti Keluhan terhadap Bea Cukai
Tangkapan layar - Sri Mulyani dalam akun Instagram resmi @smindrawati, dikutip di Jakarta, Minggu (28/4/2024).
Foto: ANTARA/Instagram/@smindrawati/priJAKARTA - Pemerintah memastikan keluhan mengenai sejumlah isu terkait pelayanan Direktur Jenderal Bea dan Cukai telah ditindaklanjuti. Kasus pertama yakni mengenai pengiriman sepatu impor yang dikenai tagihan bea masuk senilai 31 juta rupiah serta pengiriman action figure (robotic) yang mengalami kasus serupa.
"Saya bersama pimpinan Bea dan Cukai di kantor Bea Cukai Soekarno Hatta membahas mengenai isu aktual yang muncul di publik terkait pelayanan Bea Cukai," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam akun Instagram resmi @smindrawati, seperti dikutip di Jakarta, Minggu (28/4).
Menkeu menjelaskan dalam kedua kasus tersebut terdapat indikasi bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan jasa titipan (PJT) lebih rendah dari yang seharusnya (under invoicing). Hal itu yang melandasi petugas Bea Cukai melakukan koreksi untuk keperluan penghitungan bea masuk serta pajaknya.
- Baca Juga: Ekspor UMKM
- Baca Juga: Bersiap Jadi Anggota IMO, Berikut Kesiapan Indonesia Jaleng Audit IMSAS 2025
"Namun, masalah itu sudah selesai karena bea masuk dan pajaknya telah dilakukan pembayaran, sehingga barangnya pun sudah diterima oleh penerima barang," jelas Sri Mulyani.
Sebelumnya, seorang warganet bernama Adhika Althaf mengaku menerima tagihan bea masuk senilai 31 juta rupiah untuk pembelian sepatu secara daring seharga 10 juta rupiah.
Bea Cukai merinci jasa kirim yang digunakan oleh warganet tersebut adalah DHL, di mana DHL memberitahukan CIF atau nilai pabean senilai 35,37 dollar AS atau 562.736 rupiah.
Sementara setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atas barang tersebut adalah 553,61 dollar AS atau 8,81 juta rupiah.
Untuk itu, Bea Cukai mengenakan sanksi administrasi. Adapun detail bea masuk yang perlu dibayar untuk pembelian barang impor tersebut terdiri dari bea masuk 30 persen senilai 2,64 juta rupiah, PPN 11 persen senilai 1,26 juta rupiah, PPh impor 20 persen senilai 2,29 juta rupiah, dan sanksi administrasi 24,73 juta rupiah, dengan total tagihan 30,92 juta rupiah.
Barang Hibah
Kasus berikutnya yaitu pengiriman barang untuk sekolah luar biasa (SLB) berupa keyboard sebanyak 20 buah yang tertahan di Bea Cukai. Pengiriman barang tersebut sebelumnya diberitahukan sebagai barang kiriman oleh PJT pada 18 Desember 2022. Namun, karena proses pengurusan yang tidak dilanjutkan oleh yang bersangkutan tanpa keterangan apa pun, maka barang kiriman itu ditetapkan sebagai barang tidak dikuasai (BTD).
Baru belakangan ini diketahui barang kiriman tersebut merupakan barang hibah lantaran banyak dibahas pada platform media sosial X. Setelah menerima informasi tersebut, Menkeu menyatakan Bea Cukai bakal membantu dengan mekanisme fasilitas pembebasan fiskal atas nama dinas pendidikan terkait.
"Arahan saya jelas, saya minta Bea Cukai terus melakukan perbaikan layanan dan proaktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kebijakan-kebijakan dari berbagai kementerian/lembaga (K/L) yang harus dilaksanakan oleh Bea Cukai sesuai mandat Undang-Undang (UU), yaitu sebagai border protection, revenue collector, trade facilitator, dan industrial assistance," ujar Menkeu.
Lebih lanjut, Bendahara Negara juga meminta Bea Cukai untuk bekerja sama dengan para pemangku kepentingan terkait agar pelayanan dan penanganan masalah di lapangan dapat berjalan cepat, tepat, dan efektif sehingga memberikan kepastian kepada masyarakat.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Selama 2023-2024, ASDP Kumpulkan 1,72 Ton Sampah Plastik
- 2 Kemenperin Desak Produsen Otomotif Tiongkok di Indonesia Tingkatkan Penggunaan Komponen Lokal
- 3 Jepang Siap Dukung Upaya RI Wujudkan Swasembada Energi
- 4 Irena Sebut Transisi Energi Indonesia Tuai Perhatian Khusus
- 5 Perkuat Kolaborasi, PM Jepang Dukung Indonesia untuk Jadi Anggota Penuh OECD
Berita Terkini
- Musyawarah Kadin Indonesia Siap Digelar, Arsjad Rasjid Pertahankan Keutuhan Organisasi
- Ini Rekap Transfer Liga Prancis
- Ini Kata Jens Raven Soal Kluivert dan Indonesia ke Piala Dunia
- Ternyata Ini yang Dilakukan Pembunuh Sandy Permana untuk Hilangkan Jejak
- Kepulauan Seribu Akan Bangun Tanggul Cegah Abrasi