UU Antiterorisme
Foto : istimewa
DPR memang sangat hati-hati memutuskan pasal-pasal yang masih diperdebatkan. Ini bukan hanya masalah HAM atau potensi digugat dan dibatalkan oleh MK, tapi juga terkait kepentingan Pemilu 2019.
Berbagai kalangan khawatir UU ini berpotensi digunakan untuk menghabisi lawan politik dalam rangka mempertahankan kekuasaan. RUU Terorisme bisa dijadikan alat untuk sembarangan menangkap orang dengan dalih pencegahan terorisme. Kita berharap RUU Terorisme disusun bukan hanya untuk merespons peristiwa yang belakangan terjadi. Aturan itu dibahas untuk mengantisipasi kejadian-kejadian berikutnya.
Komentar
()Muat lainnya