Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

UU Antiterorisme

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Presiden Joko Widodo mendesak DPR segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Bahkan Presiden mengancam akan menerbitkan Perppu jika sampai Juni 2018 belum selesai.

Pemerintah menganggap UU Antiterorisme saat ini tidak memadai untuk memberantas tindak pidana terorisme. Pemerintah merasa masih terkendala mencegah dan menindak mereka yang terlibat jaringan terorisme.

Lamanya pengesahan RUU Antiterorisme memang tengah menjadi sorotan pascaserangkaian aksi teror belakangan ini. Apalagi revisi UU Antiterorisme itu telah diusulkan pemerintah sejak 2016 setelah aksi teror bom di kawasan Thamrin.

Dua subtansi yang masih diperdebatkan yakni definisi terorisme dan pelibatan TNI. DPR ingin pemerintah membuat definisi terorisme. Sayangnya definisi terorisme usulan pemerintah belum mengakomodir rumusan dari berbagai lintas sektor penegak hukum. Tak hanya itu, rumusan pemerintah hanya mengatur sebagian dari tindak pidana yang dapat dikategorikan terorisme. Padahal pengaturan definisi terorisme itu penting sebagai parameter awal menentukan sebuah tindakan masuk kategori terorisme atau bukan. Dia juga untuk membedakan antara tindak pidana makar dan terorisme.

Misalnya, serangan seperti apa yang dapat dikategorikan sebagai serangan terorisme. Kemudian tindakan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan terorisme. Definisi terorisme itu juga sebagai alat membedakan serangan orang sakit jiwa dan normal.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top