Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Usut Tuntas, Polisi Blitar Tetapkan 17 Tersangka Kasus Pengeroyokan Santri

Foto : ANTARA/HO-polisi

Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal.

A   A   A   Pengaturan Font

Blitar - Usut tuntas, aparat Kepolisian Resor Blitar, Jawa Timur, menetapkan status tersangka pada 17 orang santri dari sebuah pondok pesantren di Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, dalam kasus pengeroyokan santri hingga korban meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di sebuah rumah sakit.


Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal mengemukakan penetapan status tersangka tersebut diputuskan setelah penyelidikan yang dilakukan serta sejumlah barang bukti.

"Telah ditetapkan 17 orang sebagai tersangka terhadap pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak. 17 orang ini berada di pondok pesantren," katanya di Blitar, Senin.

Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan, penyebab pengeroyokan itu diduga korban melakukan pencurian barang teman-temannya yang mengakibatkan mereka melakukan tindakan fisik pada korban. Akibat kejadian itu, korban yang mengalami luka berat hingga koma, pada 7 Januari 2024, ia meninggal dunia.

Febby juga menambahkan dari hasil visum yang telah dilakukan oleh tim RS Bhayangkara Kediri, korban mengalami luka parah di area kepala dan anggota tubuh.

Polisi, kata dia, juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait dengan kasus tersebut hingga kemudian menetapkan 17 orang tersangka. Mayoritas mereka juga masih di bawah umur yakni 14-15 tahun.

"Sementara dari hasil penyelidikan, bahwa pengeroyokan menggunakan kabel seterika, sapu dan gagang kayu," kata dia.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, 17 anak tersebut tidak ditahan melainkan mereka wajib lapor. Mereka telah mendapatkan jaminan dari keluarganya.

Selain itu, mereka juga memastikan diri tidak akan melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, serta tidak menghilangkan barang bukti.

Polisi, kata dia, masih mendalami terus kasus ini terkait kemungkinan pelaku lainnya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Pengasuh Pondok Pesantren Tahsinul Akhlaq Desa Kalipang, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, Kiai Muhroji Azhar memgatakan perkara ini sudah ditangani polisi.

"Sudah ditangani polisi. Yang tahu Polres," ucap Kiai Muhroji.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top