Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Kamis, 25 Jan 2024, 12:00 WIB

UP Kukuhkan Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani Sebagai Guru Besar

Prof. Dr.Reda Manthovani,SH.,LLM (kiri) ketika dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pancasila.

Foto: ANTARA/Humas UP

JAKARTA - Universitas Pancasila (UP) mengukuhkan Prof Dr Reda Manthovani sebagai Guru Besar Bidang Hukum Pidana Fakultas Hukum kampus tersebut, di Jakarta Selatan, Kamis (25/1).

Prof Dr Reda Manthovanisaat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI.

Dalam orasi ilmiah pengukuhan yang berjudul "Relasi Literasi Digital dengan Pencegahan Tindak PidanaHoaxdan Tindak Pidana Ujaran Kebencian di Tahun Politik 2024", Prof Reda Manthovani menjelaskan faktor-faktor yang melatarbelakangi kejahatan hoaksdan ujaran kebencian di tahun politik 2024, antara lain faktor internal akibat rendahnya literasi digital dan faktor eksternal akibat faktor ekonomi dan lingkungan.

Ia mengatakan upaya penindakan melalui pidana tidak cukup untuk menanggulangi kejahatan ujaran kebencian dan hoaksdi tahun politik 2024. Oleh karenanya, diperlukan upaya pencegahan oleh penegak hukum dan instansi terkait dengan meningkatkan pengetahuan masyarakat untuk mengidentifikasi berita-berita hoaksdan ujaran kebencian di media sosial melalui literasi digital.

"Efektifnya literasi digital di masyarakat akan terbentuk lingkungan digital yang kritis dalam menanggapi isu-isu yang mengarah kepada pemberitaan bohong dan ujaran kebencian," katanya.

Keterlibatan peranan masyarakat menjadi kunci efektifnya penanggulangan kejahatan, penegak hukum dapat melibatkan masyarakat untuk mencegah hoaksdan ujaran kebencian.

Partisipasi masyarakat dalam usaha pencegahan kejahatan hoaksdan ujaran kebencianadalah suatu keterlibatan komunitas dalam mengidentifikasi masalah, menyelesaikan masalah dan mempergunakan kontrol sosial informal yang menggambarkan bahwa perasaan komunitas terjadi, sehingga konsensus dapat muncul tentang apa yang diinginkan dan bagaimana merealisasikan.

Kejahatan dianggap sebagai konsekuensi dari ketidakmampuan dari komunitas untuk mengintegrasikan anggota individu dan institusi primer mereka secara baik. Partisipasi tidak tumbuh dengan sendirinya, pada umumnya partisipasi menggambarkan suatu proses kerja sama antara dua orang atau lebih.

Oleh karenanya, lanjut dia, jika masyarakat Indonesia memiliki literasi digital yang baik, penanggulangan kejahatan hoaksdan ujaran kebencian akan jauh berkurang pada tahun politik 2024.

Ia mengatakan literasi digital berpengaruh terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan terjadinya hoaksdan ujaran kebencian dalam tahun politik 2024, literasi digital tersebut salah satu upaya non-penal dalam rangka penanggulangan kejahatan hoaksdan ujaran kebencian melalui digital.

Langkah-langkah yang bisa dilakukan, pertama, mengoptimalkan peran pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung dengan melibatkan kelompok masyarakat digital untuk melakukan sosialisasi peningkatan literasi digital terhadap masyarakat Indonesia.

Literasi digital memberi titik tekan pada kemampuan kritis individu dalam menggunakan media digital, termasuk media sosial, berpijak pada pemprosesan informasi dan melibatkan kompetensi teknologi, kognitif, dan sosial.

Kedua, dengan disahkannya Undang-Undang No 1/2004 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menegaskan kembali kewajiban pemerintah untuk melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan atauDokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam 40 ayat (2).

Prof Reda Manthovanilahir di Medan, 20 Juni 1969, putra pasangan Syafren Manthovani (alm) danSuryati Manthovani (alm).

Ia merupakan alumni Universitas Pancasila dan yang pertama kali menduduki jabatan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) diKejaksaan Agung RI. Ia tercatat sebagai guru besar kedua UP.

Di Universitas Pancasila, Prof Reda mengampu mata kuliah Perbandingan hukum pidana, Hukum Pidana Internasional dan transnasional. Saat ini, iadipercaya sebagai Ketua Pusat Kajian Kejaksaan FHUP.

Prof Reda meraih gelar Sarjana di Fakultas Hukum Universitas Pancasila. Kemudian, ia melanjutkan studi magisternya di AIX Maresille, Prancis dan meraih gelar doktor di Universitas Indonesia.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.