Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Keadilan Restoratif -- Robin Pattuju Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Unsur Kesengajaan Harus Diperhatikan

Foto : Istimewa

Pakar Ilmu Hukum Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhammad Hayyanul Haq

A   A   A   Pengaturan Font

Selanjutnya, pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah 2,3 miliar rupiah. "Dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan," kata Ali.

Sedang terpidana Maskur akan mendekam selama 9 tahun. "Penjatuhan pidana denda sebesar 500 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap Ali. Kemudian, pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah 8,7 miliar rupiah dan 36 ribu dollar AS.

Dalam perkara itu, Robin bersama Maskur terbukti menerima suap senilai 11,025 miliar rupiah dan 36 ribu dollar AS (sekitar 513 juta rupiah), sehingga totalnya 11,5 miliar rupiah terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top