Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Keadilan Restoratif -- Robin Pattuju Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Unsur Kesengajaan Harus Diperhatikan

Foto : Istimewa

Pakar Ilmu Hukum Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhammad Hayyanul Haq

A   A   A   Pengaturan Font

Pilihan keadilan restoratif dapat diterapkan apabila perbuatan tindak pidana pelaku dipengaruhi suatu sistem dari sekelompok orang lain atau hal-hal di luar dirinya.

JAKARTA - Sebelum menerapkan keadilan restoratif, penegak hukum harus memperhatikan ada tidaknya unsur kesengajaan. Bila ada unsur kesengajaan, sebaiknya jangan menerapkan keadilan restoratif. Pendapat ini dikemukakan pakar Ilmu Hukum Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhammad Hayyanul Haq, di Mataram, Jumat (4/2).

Dia memandang, kesengajaan pelaku merupakan salah satu indikator penting bagi aparat penegak hukum sebelum menerapkan keadilan restoratif dalam penyelesaian suatu perkara.

"Dalam pandangan saya, yang menjadi indikator penerapan keadilan restoratif, bukan besar kecilnya suatu perkara, melainkan kesengajaan pelaku. Kalau pelaku sengaja berbuat kejahatan atau didasari oleh kesadaran otonomnya, terstruktur, dan sistematis, maka keadilan restoratif tidak bisa diterapkan," ujar orang yang biasa disapa Haq ini.

Ia mengemukakan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam webinar "Implementasi Keadilan Restoratif di Indonesia: Kendala dan Solusi." Sebaliknya, keadilan restoratif dapat diterapkan apabila perbuatan tindak pidana pelaku dipengaruhi suatu sistem dari sekelompok orang lain atau hal-hal di luar dirinya.

"Kalau seseorang melakukan tindak kejahatan karena sistem, melakukan tindak kejahatan di luar pengaruh dirinya, maka sebetulnya dia tidak melakukan tindak pidana itu secara penuh atau berkesadaran. Maka, dalam konteks seperti ini keadilan restoratif bisa diterapkan," jelas Haq.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top