Unsur Kesengajaan Harus Diperhatikan
Pakar Ilmu Hukum Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhammad Hayyanul Haq
Terkait pelaksanaan keadilan restoratif di Indonesia, Haq mengimbau aparat penegak hukum untuk tidak hanya bersandar pada faktor-faktor objektivitas dan keseimbangan dalam penanganan suatu perkara. Selain itu, menurutnya, pelaksanaan keadilan restoratif sudah sepatutnya menyertakan transparansi kepada masyarakat.
"Perlu saya tambahkan, pelaksanaan keadilan restoratif membutuhkan transparansi. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya ketidakpercayaan publik terhadap pelaksanaan keadilan restoratif," tandasnya. Dengan demikian, pelaksanaan keadilan restoratif dapat dilihat, dipahami, dan dipercayai rakyat sebagai penyelesaian perkara yang menjamin pemulihan di antara korban dan pelaku.
Dieksesuki
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana mantan penyidik KPK, Robin Pattuju, dan advokat Maskur Husain ke Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung. Keduanya adalah terpidana perkara suap terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di KPK.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah. "Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 11 tahun," ucap Ali. Selain itu, Robin juga dijatuhi pidana denda sebesar 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya