Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Senin, 06 Jan 2025, 03:03 WIB

UN Dinilai Akan Mengganggu Anggaran dan Program Prioritas Pendidikan, Ini Alasannya

Foto: Antara

Ujian Nasional dinilai akan mengganggu anggaran pendidikan karena pelaksanaannya memerlukan biaya besar.

JAKARTA - Ujian Nasional (UN) dinilai berpotensi mengganggu anggaran pendidikan. UN yang nanti digelar untuk mengevaluasi implementasi kurikulum dan semua mata pelajaran, risikonya membutuhkan biaya yang besar.

1736089052_c389cac428f94f14d725.jpg

Foto: Tangkapan Layar M. Ma'ruf

“APBN untuk Kemendikdasmen tahun 2025 saja hanya 33,5 triliun rupiah. Rasanya anggaran UN yang besar itu akan mengganggu program prioritas pendidikan yang lain,” ujar Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, kepada Koran Jakarta, Minggu (5/1).

Dia menjelaskan, untuk UN sebelumnya menguras Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sampai 500 miliar rupiah. Padahal sebelumnya hanya 3 Mata Pelajaran Wajib ditambah 1 Mata Pelajaran Peminatan. “Kalau UN bertujuan untuk mengevaluasi implementasi kurikulum, harusnya semua mata pelajaran dalam Standar Isi yang diujikan. Jika UN berbasis mata pelajaran, risiko biaya akan besar,” terangnya.

Iman mengungkapkan, asesmen terstandar bagi murid yang diselenggarakan itu harus jelas tujuan, fungsi, anggaran pembiayaan, kepesertaan, instrumen, gambaran teknis, dan dampaknya. Menurutnya, kriteria asesmen bagi murid yang bertujuan mengevaluasi sistem pendidikan.

Dia melanjutkan, asesmen dirancang sesuai tujuan sistem pendidikan dan bersifat low-stake atau tidak berisiko apapun terhadap capaian akademik murid. Asesmen juga mesti memuat informasi komprehensif dari segi input, proses, dan output pembelajaran. “Jika UN digunakan sebagai penentu kelulusan siswa, ini jelas harus ditolak. Karena bersifat high-stakes testing bagi murid,” katanya.

Iman menyebut, fungsi UN sebelumnya mencampuradukkan fungsi asesmen sumatif bagi murid, formatif bagi sekolah, bahkan dijadikan alat menyeleksi murid masuk ke jenjang pendidikan di atasnya. Sebagai contoh, nilai UN tertera di belakang ijazah sebagai bentuk sertifikasi capaian belajar siswa.

“UN pada masa lampau sangat tidak adil, hanya berorientasi kognitif, mendistorsi proses pendidikan itu sendiri, dan mengkotak-kotakan mana mata pelajaran penting dan yang tidak,” terangnya.

Dia menuturkan, UN tetap diadakan tapi tidak lagi penentu kelulusan dapat saja diberlakukan. Meski demikian, harus jelas tujuan, fungsi, skema, anggaran, kepesertaan, instrumen, teknis implementasi, dan dampaknya.

Sebelumnya, Kemendikdasmen telah merampungkan kajian konsep baru mengenai Ujian Nasional. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memastikan ada pembaruan sistem evaluasi pada Ujian Nasional.

Dia menyebut selama ini evaluasi hasil belajar di Indonesia memiliki banyak macam. Berdasarkan sejumlah hal itu, Kemendikdasmen mengadakan kajian terhadap sistem evaluasi pendidikan.

Sosialisasi SNPMB

1736089062_8b3ee3c1ecb4a3c0e373.jpeg

Foto: Tangkapan Layar M. Ma'ruf

Terpisah, Ketua SNPMB 2025, Eduart Wolok, mengatakan, peserta lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) tidak diperkenankan mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dan seleksi mandiri yang digelar masing-masing perguruan tinggi negeri (PTN). “Pastikan bahwa prodi yang dipilih oleh adik-adik adalah prodi yang akan diambil apa itu pertama atau kedua. Karena ketika adik-adik lulus SNBP tidak akan bisa mengikuti SNBT maupun mandiri,” ujar Eduart, dalam acara sosialisasi SNPMB, secara daring, Minggu (5/1).

Dia menjelaskan, peran dari pihak sekolah menjadi penting sebab pengisian peserta sesuai kuota merupakan kewenangan sekolah. Menurutnya, peserta untuk SNBP tidak harus benar-benar mutlak yang terbaik, tapi terbaik yang akan mengikuti SNBP. “Karena bisa saja ada yang memiliki nilai terbaik, tapi tidak ikut SNBP. Jangan sampai itu mengurangi kuota sekolah tersebut,” jelasnya.

Eduart mengungkapkan, peran sekolah juga menjadi penting karena ada kebijakan afirmasi untuk penggunaan E-Rapor. Sekolah yang memasukan siswa eligible dengan E-Rapor akan mendapat tambahan kuota 5 persen. “Ini jadi hak sekolah yang menggunakan E-Rapor. Ini salah satu instrumen yang kami lakukan agar teman-teman dari pihak sekolah bisa menggunakan E-Rapor,” katanya.

Ketua Pelaksana Tjitjik SNPMB 2025, Tjitjik Srie Tjahjandarie, menyampaikan, kebijakan afirmasi E-Rapor merupakan bagian dari upaya digitalisasi di bidang pendidikan. Pihaknya berharap, pada tahun mendatang seluruh data Pangkalan Data Siswa dan Sekolah (PDSS) akan berbasis E-Rapor.  ruf/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Muhamad Ma'rup

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.