Cegah Banjir Impor
UMKM Desak Peningkatan Pengawasan Lokapasar
Foto : ANTARA/Livia Kristianti
Tangkapan layar Sekretaris Jenderal Akumindo Edy Misero dalam diskusi daring bersama media, Kamis (7/9/2023).
"Pokoknya selama ada aplikasi atau apapun bentuknya, ketika itu tidak comply (dengan Permendag 31/2023), tidak mengikuti peraturan dari Kementerian Perdagangan dalam hal komersial, dalam hal jualan, transaksi, dan sebagainya, ya tidak boleh," ujar Jerry.
Permendag Nomor 31 tahun 2023 diterbitkan pada September 2023 dan merupakan revisi dari Permendag No. 50/2022 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya