Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

UMK DIY Sah Naik 7,60-7,90 Persen, Kota Yogyakarta Jadi Rp 2,3 Juta Tertinggi di DIY

Foto : Istimewa

Sekda DIY

A   A   A   Pengaturan Font

YOGYAKARTA - Pemerintah Daerah DIY telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-DIY tahun 2023, Rabu (07/12) siang. Kisaran persentase kenaikannya antara 7,60 hingga 7,90 persen. Seperti tahun sebelumnya, Kota Yogyakarta merupakan wilayah yang memiliki UMK 2023 tertinggi yakni Rp2.324.775,51 atau naik 7,93% sebesar Rp170.806 dibandingkan UMK 2022.

Sementara, secara berturut, UMK 2023 tertinggi kedua adalah Kabupaten Sleman yakni Rp2.159.519,22 atau naik 7,92 persen sebesar Rp158.519. Selanjutnya adalah Kabupaten Bantul dengan kenaikan 7,80 persen atau Rp149.591 menjadi Rp2.066.438,82. Kabupaten Kulon Progo menjadi urutan keempat dengan kenaikan 7,68 persen sebesar Rp146.172 menjadi Rp2.050.447,15 dan terakhir UMK Kabupaten Gunungkidul yang naik menjadi Rp2.049.266,00 atau naik 7,85% sebesar Rp149.226.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Aji menyebut UMK 2023 tersebut akan mulai berlaku per 1 Januari 2023. "Dan berlaku bagi pekerja yang bekerja di bawah satu tahun. Lebih dari satu tahun mestinya sudah ada struktur pengupahan yang mestinya sudah di atas UMK," tambahnya.

Ketentuan penetapan UMK tersebut, lanjut Aji, telah disetujui Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota sehingga selanjutnya bupati/wali kota memberikan rekomendasi kepada Gubernur DIY. "Untuk di DIY semua UMK nilainya lebih tinggi dari UMP jadi tidak perlu ada penyesuaian terhadap nilai di UMP karena kan tidak boleh di bawah UMP. Jadi sama atau lebih tinggi," tambahnya.

Ia menambahkan bahwa penghitungan kenaikan upah ini adalah akumulasi dari kenaikan upah kabupaten/kota tahun kemarin ditambah nilai inflasi provinsi sebesar 6,81. "Selanjutnya masih ditambah hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dengan alpa dengan pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten. Dari hasil sidang dewan pengupahan diambil angka alpanya itu semua kabupaten/kota menggunakan 0,2. Karena kita kemarin diberi kesempatan 0,1 sampai 0,3," terang Aji.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top