Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Energi | Per Maret 2022, Terjadi Kelebihan Kuota BBM Subsidi di 25 dari 34 Provinsi

Ubah Pola Distribusi BBM Subsidi

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Apabila pola distribusi energi masih terbuka seperti saat ini, permasalahan kelebihan kuota akan terus berulang ke depannya.

JAKARTA - Pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi perlu dilakukan dengan pola tertutup agar tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak. Ekonomi pasar tidak bisa diterapkan dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Indonesia, sehingga perlu strategi subsidi yang tepat sasaran.

Demikian disampaikan Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Satya Widya Yudha, saat menjadi narasumber dalam diskusi Indonesia Business Forum dengan tema Subsidi BBM Membengkak, Penyimpangan Merajalela, Rakyat Menderita, akhir pekan lalu. Hadir pula dalam acara tersebut anggota Komisi VII DPR Kardaya Warnika, anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman, dan pengamat energi, Kurtubi.

"Apabila pola distribusi energi masih terbuka seperti ini, akan terjadi permasalahan yang berulang ke depannya. Perlu ide atau solusi untuk dilakukan distribusi secara tertutup," kata Satya dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (23/4).

Data per Maret 2022, kata dia, telah terjadi kelebihan kuota BBM subsidi di 25 dari 34 provinsi. "Over kuota ini akan membebani keuangan negara sehingga perlu adanya langkah strategis untuk menyelesaikan masalah ini," katanya.

Satya juga mengatakan dengan disparitas tinggi antara harga minyak solar subsidi dan nonsubsidi yang mencapai 8.550 rupiah per liter maka tidak menutup kemungkinan banyak terjadi penyalahgunaan disebabkan pasokan yang terbatas, sedangkan permintaan tinggi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top