Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Energi | Per Maret 2022, Terjadi Kelebihan Kuota BBM Subsidi di 25 dari 34 Provinsi

Ubah Pola Distribusi BBM Subsidi

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Adapun penggunaan BBM subsidi sebenarnya sudah diatur yakni kendaraan bermotor perseorangan roda empat maksimal 60 liter per hari, sedangkan kendaraan angkutan orang atau barang roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari.

"Kelangkaan BBM bersubsidi ini menjadi tugas kita bersama. Saya tidak yakin BPH Migas bisa sendirian melakukan pemeriksaan ke seluruh SPBU di Indonesia dengan SDM yang terbatas. Oleh sebab itu, perlu adanya sistem terpadu dan melibatkan pemerintah daerah serta aparat hukum," ujar Satya.

Satya Widya juga menjelaskan saat ini sudah ada Perpres Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/ atau Darurat Energi. Sesuai beleid itu kondisi krisis terjadi apabila pasokan tidak terjamin, sedangkan apabila infrastruktur yang terkena misalnya terjadi kebakaran, maka menjadi darurat.

DEN pun telah melakukan beberapa rapat koordinasi dengan melibatkan Bareskrim Polri dan BIN yang bertujuan mencegah potensi krisis sekaligus menyosialisasikan Perpres 41/2016.

Transisi Energi
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top