Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Senin, 03 Feb 2025, 09:32 WIB

Larangan Penjualan Elpiji Melon di Pengecer Menyusahkan Konsumen. Seharusnya Dibatalkan !

Antrean mengular akibat kelangkaan gas elpiji 3 kilo gram (kg)

Foto: istimewa

JAKARTA-Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta, Fahmy Radhi menilai, kebijakan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia melarang penjualan Liquefied Petroleum Gas 3 Kg (elpiji subsidi/melon) di pengecer menyusahkan konsumen.

"Kebijakan Menteri Bahlil tersebut merupakan kebijakan blunder lantaran mematikan pengusaha akar rumput, menyusahkan konsumen, dan melabrak komitmen Presiden Prabowo yang berpihak kepada rakyat kecil,"tegasnya pada Koran Jakarta, Senin (3/2).

Selama ini terangnya, pengecer merupakan pengusaha akar rumput dan warung-warung kecil untuk mengkais pendapat dengan berjualan LPG 3 Kg. Larangan bagi pengecer menjual LPG 3 Kg mematikan usaha mereka. Dampaknya, pengusaha akar rumput kehilangan pendapatan, kembali menjadi pengangguran dan terperosok menjadi rakyat miskin.

Mustahil bagi pengusaha akar rumput untuk mengubah menjadi pangkalan atau pengecer resmi Pertamina karena dibutuhkan modal yang tidak kecil untuk membayar pembelian LPG 3 dalam jumlah besar. "Kebijakan Bahlil juga menyusahkan bagi konsumen, yang kebanyakan rakyat miskin, untuk membeli kebutuhan LPG 3 kg di pangkalan yang jauh dari tempat tinggalnya,"tambah Fahmy

Diketahui, Pemerintah resmi melarang penjualan Liquefied Petroleum Gas 3 Kg (LPG 3 Kg) di pengecer berlaku sejak 1 Februari 2025. Penjualan LPG 3 Kg hanya boleh dilakukan di pangkalan atau penyalur resmi Pertamina. Pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 Kg harus mengubah dari pengecer menjadi pangkalan atau penyalur resmi Pertamina, yang diberi waktu 1 bulan untuk pengubahan tersebut. 

Menurut Fahmy, kebijakan larangan pengecer menjual LPG 3 Kg melabrak komitmen Presiden Prabowo yang berpihak kepada rakyat kecil, baik pengusaha akar rumput maupun konsumen rakyat miskin. Berhubung kebijakan Bahlil itu mematikan pengusaha akar rumput, menyusahkan konsumen rakyat miskin, dan bertentangan dengan komitmen Prabowo, maka kebijakan pemerintah melarang pengecer menjual LPG 3 harus dibatalkan. "Prabowo harus menegur Bahlil atas kebijakan blunder tersebut agar kebijakan serupa tidak terulang kembali,"tandas Fahmy

Pernyataan Fahmy sesuai dengan fakta di lapangan, kelangkaan LPG di mana mana dan antrean mengular. Di kec. Pinang Kota Tangerang, ibu ibu menggelar aksi protes ke pemerintah dengan membuang tabung gas 3 kg.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan tidak ada kelangkaan tabung gas LPG 3 kg. Sebab, Bahlil menyebut kebutuhan terhadap gas LPG 3 kg tahun 2024 dengan 2025 sama.

"Kelangkaan daripada LPG itu sebenarnya enggak ada, enggak ada. Kenapa? Karena semua kebutuhan dari tahun 2024 ke 2025, volumenya sama, dan kami siapkan sekarang," kata Bahlil kepada wartawan di kawasan Bogor, Jawa Barat, Minggu (2/2).

Dia menjelaskan bahwa yang terjadi saat ini bukanlah kelangkaan, tapi proses perubahan dari pengecer menjadi pangkalan.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.