Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tumpang Tindih Sertifikat Tanah, PTUN Semarang Tolak Gugatan Mantan Anggota DPR Soal Sengketa Lahan

Foto : ANTARA/I.C. Senjaya

Kuasa hukum mantan anggota DPR RI Daniel Budi Setiawan, Sandy Christianto.

A   A   A   Pengaturan Font

Semarang - Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang menolak gugatan mantan anggota DPR RI Daniel Budi Setiawan terhadap Badan Pertanahan Nasional yang mempermasalahkan tumpang tindih sertifikat tanah di daerah Genuksari, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kuasa hukum penggugat, Sandy Christianto, di Semarang, Sabtu, menyayangkan putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena pokok permasalahan yang diajukan dinilai sudah melebihi tenggat waktu atau kedaluwarsa.

Dalam perkara tersebut, penggugat meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN)membatalkan sertifikat tanah milik tergugat intervensi, dr Setiawan, yang disebut ada tumpang tindih.

Padahal, persidangan di PTUN telah memeriksa saksi dan ahli yang dihadirkan oleh penggugat maupun tergugat.Namun, hakim PTUN justru mempertimbangkan awal mula munculnya sengketa tumpang tindih sertifikat yang terjadi pada 2016 lalu.

"Materi perkara selama persidangan justru tidak menjadi pertimbangan dalam putusan," katanya.

Atas putusan tersebut, kata Sandy, kliennya menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Surabaya

Sementara itu,Yunantyo Adi selaku kuasa hukum turut tergugat intervensi, dr Setiawan, menyebut, putusan tersebut menegaskan bahwa penggugat tidak bisa lagi mempermasalahkan bangunan yang berada di atas lahan milik kliennya.

Melalui putusan tersebut, tidak terbukti adanya cacat administrasi atas sertifikat SHM Nomor 388 milik kliennya itu.

"Dengan putusan ini maka nama baik dr Setiawan juga harus dipulihkan akibat permasalahan kepemilikan lahan ini," katanya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top