Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tugas Suharso di PPP

A   A   A   Pengaturan Font

Suharso Monoarfa resmi ditetapkan sebagai pelaksana tugas atau Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) lewat Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) yang digelar di Hotel Seruni, Cisarua, Bogor, Rabu (20/3) malam. Suharso Monoarfa menggantikan Romahurmuziy yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Keputusan Suharso menjadi Plt Ketum diputuskan hanya dalam waktu setengah jam rapat pleno. Rapat tersebut dihadiri oleh 33 dari 34 Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) PPP seluruh Indonesia dan juga dihadiri 48 pengurus harian DPP PPP.

Berdasarkan ketentuan AD/ART partai, wakil ketua umum yang semestinya menggantikan ketua umum. Tetapi delapan Waketum PPP, yakni M Mardiono, Ermalena, Wardatul Asriah, Amir Uskara, Reni Marlinawati, Arwani Thomafi, Fernita Jubahar Amirsyah, dan Mansyur Kardi, menarik haknya. Sesuai Pasal 20 AD/ART, partai harus mengikuti dan menghormati keputusan majelis syariah.

Mahkamah Partai dan fatwa Majelis Syariah memberikan pertimbangan dan menyepakati menunjuk Suharso menjadi ketua umum. Pria kelahiran Mataram, Nusa Tenggara Barat, itu segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Dalam konteks tahun politik, kasus yang menjerat Romi tentu akan memiliki dampak elektoral yang sangat besar terhadap salah satu partai Islam ini, termasuk bagi koalisi pendukung pasangan capres-cawapres, Jokowi-Maruf di mana PPP tergabung di dalamnya. Sejarah menjadi bukti bahwa kasus korupsi yang menjerat elite suatu partai politik sangat mempengaruhi citra parpol di mata pemilih.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top