![Tugas Berat Bawaslu Awasi Kampanye Medsos](https://koran-jakarta.com/images/article/phppdqglb_resized.jpg)
Tugas Berat Bawaslu Awasi Kampanye Medsos
![Tugas Berat Bawaslu Awasi Kampanye Medsos](https://koran-jakarta.com/images/article/phppdqglb_resized.jpg)
"Bisa saja Bawaslu bekerja sama dengan penyedia jasa atau dengan perusahaan medsosnya. Komunikasinya Bawaslu dengan beberapa medsos sudah cukup baik terkait dengan iklan kampanye, tapi yang sulit itu soal status-status kampanye di medsos, itu yang sulit dipantau," kata Veri.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018, yang diperbarui menjadi Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, disebutkan salah satu metode kampanye dapat dilakukan di medsos.
Harus Dilaporkan
Akun medsos milik peserta pemilu, baik milik capres, cawapres, tim kampanye pasangan calon, maupun caleg, harus dilaporkan kepada KPU dan dibatasi paling banyak 10 akun untuk setiap aplikasi. Namun, seringkali akun yang tidak didaftarkan maupun akun anonim, atau biasa dikenal dengan istilah buzzer, turut menyebarkan konten kampanye bahkan konten negatif di medsos.
Secara terpisah, Ketua Yayasan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Agustina Supriyanti Kardono, menengarai ada persoalan serius pada proses Pemilu 2019 yang harus segera diatasi dan diselesaikan secara konprehensif. Kalau tidak dapat diatasi dapat menimbulkan kedaruratan dan bahkan dapat berpotensi terjadi situasi paling buruk yakni chaos.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya