Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bawaslu Bekasi Bentuk Posko Aduan Kawal Hak Pilih Pilkada 2024

Foto : ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi meresmikan posko aduan kawal hak pilih Pilkada 2024 di kantor bawaslu setempat, Senin (24/6/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Kabupaten Bekasi - Badan pengawas pemilihan umum atau Bawaslu Kabupaten Bekasi, Jawa Barat membentuk posko aduan masyarakat bertajuk 'Kawal Hak Pilih' sebagai salah satu wujud pengawasan partisipatif pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

"Posko ini sekaligus sebagai sarana bagi masyarakat untuk melaporkan jika terdapat dugaan pelanggaran dalam tahapan Pilkada Kabupaten Bekasi saat ini," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi di Cikarang, Senin.

Ia mengatakan posko aduan ini memudahkan fungsi pengawasan mengingat tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dapat diakses masyarakat baik secara langsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi, sekretariat panwaslu kecamatan terdekat, maupun melalui layanan daring.

Menurut dia posko aduan juga mampu meminimalisir potensi kerawanan pada proses pencocokan dan penelitian khususnya dan seluruh proses pemutakhiran data, termasuk penyusunan daftar pemilih hingga tahap penetapan.

Potensi kerawanan itu meliputi proses tidak dilaksanakan sesuai prosedur, beberapa di antaranya adalah proses pendataan yang tidak dilakukan secaradoor to door, serta petugas pemutakhiran data pemilih yang digantikan dengan orang lain.

Kemudian pada perjalanan tahap selanjutnya hingga penetapan daftar pemilih tetap (dpt) meliputi masih ada data pemilih ganda, pemilih tidak memenuhi syarat namun masuk daftar dan sebaliknya, serta penempatan pemilih di tempat pemungutan suara yang tidak memperhatikan prinsip aksesibiltas.

Pihaknya mengajak seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bekasi untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih agar akurasi dan validitas yang akan dihasilkan dapat terjaga.

"Jika mengetahui dugaan pelanggaran yang dilakukan, jangan segan untuk melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Bekasi atau panwaslu kecamatan terdekat. Tentu peran serta masyarakat dalam mengawal proses ini akan sangat penting," ucapnya.

Akbar menegaskan pembentukan posko pengaduan masyarakat ini untuk memastikan setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 berjalan sesuai prosedur sehingga mampu mewujudkan pemilihan umum sesuai harapan seluruh masyarakat.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top