Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2019 | Libatkan Perusahaan Aplikasi Awasi Berita Negatif

Tugas Berat Bawaslu Awasi Kampanye Medsos

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pelaksanaan kampanye Pemilu 2019, khususnya melalui media sosial (medsos), menjadi tugas berat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menangani laporan maupun temuan dugaan pelanggaran. Pelaksanaan kampanye di medsos menjadi tantangan Bawaslu, khususnya dalam menangani akun-akun anonim.

"Soal kampanye di medsos ini yang paling krusial karena hoaks, black campaign, isu SARA itu di situ semua penyebarannya. Memang untuk proses penegakan hukumnya, Bawaslu tidak bisa sendiri, harus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan institusi terkait," kata Ketua Kode Inisiatif, Veri Junaidi, di Jakarta, Kamis (27/9).

Menurut Veri, pelaksanaan kampanye lewat iklan di media massa memang lebih mudah dipantau dibandingkan dengan kampanye tatap muka atau penyebaran atribut. Untuk mengawasi penyebaran konten negatif selama masa kampanye, Bawaslu bisa bekerja sama dengan perwakilan perusahaan aplikasi sosial media di Indonesia.

Komunikasi yang dijalin Bawaslu dengan perusahaan tersebut saat ini sudah terjalin cukup baik, lanjut Veri, namun perlu ditingkatkan lagi guna mengetahui pergerakan konten negatif selama masa kampanye.

"Bisa saja Bawaslu bekerja sama dengan penyedia jasa atau dengan perusahaan medsosnya. Komunikasinya Bawaslu dengan beberapa medsos sudah cukup baik terkait dengan iklan kampanye, tapi yang sulit itu soal status-status kampanye di medsos, itu yang sulit dipantau," kata Veri.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018, yang diperbarui menjadi Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, disebutkan salah satu metode kampanye dapat dilakukan di medsos.

Harus Dilaporkan

Akun medsos milik peserta pemilu, baik milik capres, cawapres, tim kampanye pasangan calon, maupun caleg, harus dilaporkan kepada KPU dan dibatasi paling banyak 10 akun untuk setiap aplikasi. Namun, seringkali akun yang tidak didaftarkan maupun akun anonim, atau biasa dikenal dengan istilah buzzer, turut menyebarkan konten kampanye bahkan konten negatif di medsos.

Secara terpisah, Ketua Yayasan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Agustina Supriyanti Kardono, menengarai ada persoalan serius pada proses Pemilu 2019 yang harus segera diatasi dan diselesaikan secara konprehensif. Kalau tidak dapat diatasi dapat menimbulkan kedaruratan dan bahkan dapat berpotensi terjadi situasi paling buruk yakni chaos.

Menurut Agustina Supriyanto Kardono yang akrab disapa Yayuk, salah satu potensi kedaruratan tersebut adalah maraknya penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian. Karena itu Formappi bersama Center for Strategic and International Studies (CSIS) melakukan diskusi untuk mencari masukan dan solusi dari berbagai sumber dari beragam latar belakang.

"Kami bekerja sama dengan CSIS mencari masukan guna menemukan solusi atas masalah ini," kata Yayuk pada diskusi dengan tema Darurat Pemilu 2019 dan peluncuran buku Panduan Lengkap Pemilu 2019, di Jakarta, Kamis.

Tampil sebagai pembicara pada diskusi tersebut adalah anggota Dewan Pertimbangan Presiden tahun 2012-2014 Albert Hasibuan, politisi PPP Lena Maryana, aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti, serta Direktur Eksekutif CSIS Philip J Vermonte.

Direktur Eksekutif CSIS, Philip J Vermonte menilai buku Panduan Lengkap Pemilu 2019 yang merupakan kumpulan tulisan dari Formappi, sangat penting untuk kodifikasi penyelenggaraan pemilu. rag/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top