Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jum'at, 06 Sep 2019, 01:00 WIB

Trotoar yang Digunakan Buat PKL Minimal Lebar Lima Meter

Foto: ISTIMEWA

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersikukuh ingin tetap memanfaatkan trotoar untuk berdagang, seperti di New York, Amerika Serikat.

JAKARTA - Trotoar yang boleh dipergunakan untuk berjualan oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) minimal harus mempunyai lebar lima meter dan tidak boleh di ruas jalan yang berkecepatan tinggi. Selain itu, harus ada organisasi yang mengelola dan tidak mengganggu gedung atau bangunan di belakangnya.

Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Danis Hidayat Sumadilaga, mengatakan kegiatan usaha kecil formal (KUKF) atau pedagang kaki lima tidak boleh berjualan di sembarangan trotoar. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan. "Enggak boleh yang di tepi jalan arteri (jalan aktif yang mempunyai banyak lajur) supaya enggak mengganggu," ujar Danis, Kamis (5/9).

Pada pedoman yang terlampir dalam Permen PUPR tersebut, salah satu syarat pemanfaatan trotoar untuk kegiatan usaha kecil formal yakni tidak berada di sisi jalan arteri, baik primer maupun sekunder, dan kolektor primer dan/atau tidak berada di sisi ruas jalan dengan kecepatan kendaraan tinggi.

Syarat lainnya, pedagang boleh berjualan di trotoar yang memiliki lebar minimal lima meter. Area yang bisa digunakan untuk berjualan maksimal selebar tiga meter. Perbandingan antara lebar jalur pejalan kaki dan lebar area berdagang yakni 2:3. "Jangan sampai mengganggu lintasan jalan kaki," kata Danis.

Pernyataan Danis ini menjawab pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ingin memanfaatkan trotoar yang sudah direvitalisasi untuk pejalan kaki, bagi PKL. Pemprov DKI bahkan akan menentukan lokasi dan lebar trotoar yang bisa digunakan untuk PKL berjualan. Anies menyebut banyak aturan yang memperbolehkan PKL berjualan di trotoar. Salah satunya Permen PUPR Nomor 03/PRT/M/2014.

Menurut Danis, syarat lengkap pemanfaatan trotoar untuk kegiatan usaha kecil formal atau pedagang sesuai Permen PUPR Nomor 03/PRT/M/2014 adalah : 1. Jarak bangunan ke area berdagang adalah 1,5-2,5 meter agar tidak menganggu lalu lintas pejalan kaki. 2. Jalur pejalan kaki memiliki lebar minimal 5 meter, yang digunakan untuk area berjualan memiliki lebar maksimal 3 meter, atau memiliki perbandingan antara lebar jalur pejalan kaki dan lebar area berdagang 2:3.

Syarat ketiga, terdapat organisasi/lembaga yang mengelola keberadaan KUKF. Keempat, pembagian waktu penggunaan jalur pejalan kaki untuk jenis KUKF tertentu diperkenankan di luar waktu aktif gedung/bangunan di depannya. Atau dapat menggunakan lahan privat. Kelima, tidak berada di sisi jalan arteri baik primer maupun sekunder dan kolektor primer dan/atau tidak berada di sisi ruas jalan dengan kecepatan kendaraan tinggi.

Manfaatkan Trotoar

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersikukuh ingin tetap memanfaatkan trotoar untuk berdagang. Bahkan Anies mengungkapkan keinginannya untuk mengelola trotoar bagi pedagang kaki lima (PKL) dan pejalan kaki di Jakarta seperti di New York, Amerika Serikat.

Anies mengatakan di New York dan negara lainnya bahkan mengelola trotoar dengan baik untuk para pedagang. Jenis lapak pedagang yang ada juga tidak hanya permanen, tetapi bersifat mobile.

"Anda lihat di kota-kota besar. Bahkan, salah satu kota yang memiliki manual pengelolaan PKL terbaik itu New York di trotoar," kata Anies di Jakarta, Rabu (4/9).

Hal ini disampaikan Anies dalam menanggapi pembatalan Pasal 25 Ayat (1) dalam Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu. pin/fpu/P-6

Penulis: Peri Irawan

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.