Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2024

“Tragedi 2019" Jangan Terulang

Foto : Litban KJ/and/ones

Grafis. Korban Jiwa Pemilu 2019

A   A   A   Pengaturan Font

“Tanggung jawab perlindungan jaminan sosial bagi pekerja pemilu adalah pemerintah selaku penanggung jawab pelaksanaan pemilu, baik penyelenggara pemilu di tingkat nasional maupun daerah."

Tragedi Pemilu 2019 diharapkan tidak terulang pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Gelaran Pemilu 2019 diwarnai musibah besar ketika lebih dari 800 pekerja pemilu meninggal dunia.

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terdapat 894 petugas penyelenggara adhoc, mulai dari kelompok panitia pemungutan suara (KPPS), panitia pemungutan suara (PPS), hingga panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan 5.175 petugas sakit. Dugaan kematian itu akibat mereka kelelahan, sakit bawaan, dan juga karena mengalami kecelakaan.

Tragedi itu sangat ironis karena mereka meninggal tanpa perlindungan jaminan sosial. Padahal, setiap pekerja walau apapun jenis pekerjaannya berhak atas perlindungan jaminan sosial sebagaimana diatur dalam hak konstitusi, yakni UUD 1945 Pasal 28 ayat (3).

"Tanggung jawab perlindungan jaminan sosial bagi pekerja pemilu adalah pemerintah selaku penanggung jawab pelaksanaan pemilu, baik penyelenggara pemilu di tingkat nasional maupun daerah," kata Ketua Bidang II Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) Ahmad Ansyori, kemarin.

Menurut dia, tidak didaftarkannya pekerja Pemilu 2024 dalam program jaminan sosial merupakan pelanggaran hak konstitusi bagi warga negara yang berdampak luas terhadap beban ekonomi keluarga dan masyarakat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara, Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top