Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2024

“Tragedi 2019" Jangan Terulang

Foto : Litban KJ/and/ones

Grafis. Korban Jiwa Pemilu 2019

A   A   A   Pengaturan Font

Hasyim menjelaskan kebijakan itu bertujuan mencegah anggota KPPS meninggal dunia saat bekerja selama pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024. "Dalam kondisi sehat ini juga pemerintah daerah memberikan dukungan berupa pemeriksaan kesehatan, fasilitas medis kepada para badan ad hoc termasuk anggota KPPS. Demikian juga untuk jaminan sosial penyelenggara pemilu, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," kata Hasyim.

The Indonesian Institute (TII) Center for Public Policy Research mengingatkan KPU untuk memastikan kembali kesiapan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebelum menjalankan tugasnya pada hari pemungutan suara.

"KPU seharusnya sudah belajar dari pengalaman Pemilu 2019. Mempersiapkan personel KPPS agar dapat bekerja dengan optimal pada hari H pemungutan dan penghitungan suara," kata Manajer Riset dan Program TII Arfianto Purbolaksono dalam keterangan tertulis di Jakarta, beberapa hari lalu.

Ia mengatakan pelatihan bagi personel KPPS sangat penting agar semua anggota dapat menjalankan tugas dan fungsinya. Dengan begitu, tidak muncul kesalahan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.

Arfianto menambahkan kesiapan petugas KPPS dalam penyelenggaraan pemilu sangat penting untuk mencegah munculnya kekacauan yang timbul di tingkat tempat pemungutan suara (TPS). Selain itu, kesiapan petugas KPPS juga untuk mencegah berlarut-larutnya pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sehingga tidak menimbulkan persoalan kesehatan bagi mereka, seperti yang terjadi pada Pemilu 2019.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara, Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top