Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tolak Revisi UU KPK

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

oleh Antoni Putra

Perang melawan korupsi bakal semakin sulit. Sepanjang sejarahnya, lembaga antikorupsi selalu mendapat perlawanan sengit koruptor, sehingga tumbang. Indonesia pernah beberapa kali memiliki "lembaga" pemberantasan korupsi. Pada 1970, Presiden Soeharto membentuk Komisi Empat yang hanya berumur empat bulan.

Presiden Abdurrahman Wahid membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dipimpin Hakim Agung, Adi Andojo Soetjipto, yang hanya berumur satu tahun. Kemudian, Gus Dur membentuk Komisi Pengawas Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Sekali lagi, komisi tersebut hanya berumur empat tahun. Barulah pada 2002, Presiden Megawati membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK beruntung karena masih bertahan, walau sepanjang perjalanannya selalu menerima serangan. Ini mulai dari kriminalisasi pimpinan, revisi Undang-Undang KPK, teror, dan kekerasan penyidik. Kini, eksistensi KPK benar-benar diuji melalui dua serangan beruntun: seleksi komisioner KPK dan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Pada 2 September 2019, Panitia Seleksi (Pansel) KPK menyerahkan 10 nama yang (katanya) telah disaring melalui serangkaian seleksi kepada Presiden Joko Widodo. Presiden pun kemudian mengeluarkan pernyataan yang menyetakkan tidak akan terburu-buru menyerahkan 10 nama tersebut ke DPR. Presiden bahkan menyatakan akan menerima masukan masyarakat.

Sayangnya, sehari berselang Presiden mengeluarkan pernyataan kontras, yakni menyatakan menerima usulan pansel. Padahal, publik telah telanjur berharap banyak pada Presiden. Sebab di antara 10 nama yang diajukan pansel, terdapat nama-nama bermasalah. Mereka terbukti melanggar kode etik saat bertugas di KPK, tidak taat melaporkan LHKPN sebagaimana yang dipersyaratkan dalam UU KPK, dan sebagainya.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top