Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tolak Revisi UU KPK

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Tolak Revisi

Setelah meredup beberapa bulan, pada 16 November 2015, isu revisi UU KPK kembali diusulkan DPR yang kala itu dipimpin (koruptor) Setya Novanto. Dia mengatakan revisi UU KPK perlu masuk Prolegnas 2016. Hanya sehari berselang, pernyataan Ketua DPR tersebut disambut baik Menkumham yang kemudian melakukan pertemuan dengan badan legislasi untuk membahas Prolegnas 2016. Tetapi rapat ini batal memutuskan revisi UU KPK dilanjutkan atau tidak.

Pada 9 Februari 2017, DPR kembali sibuk menyosialisasikan Revisi UU KPK ke beberapa perguruan tinggi mulai dari Universitas Andalas, Padang. Dalam seminar "Urgensi Perubahan Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" kembali terlihat niat mengebiri kewenangan KPK.

Kewenangan KPK dalam menyadap dan membentuk dewan pengawas menjadi isu utama. Kini, upaya pelemahan melalui revisi UU KPK tersebut muncul lagi dan sudah disetujui paripurna DPR.

Melihat situasi saat ini, jelas keadaan tidak berpihak pada pemberantasan korupsi. Apalagi harapan agar Presiden Jokowi selektif dalam memilih calon komisioner sudah pupus. Saat ini, melalui dua serangan beruntun, eksistensi KPK sebagai lembaga antikorpsi yang dipercaya benar-benar diuji.

Dari serangkaian upaya pelemahan KPK, kali ini paling berbahaya. Kini, KPK sudah berada di bibir jurang kehancuran. Jika dua serangan beruntun tersebut berjalan mulus, tidak dapat dibayangkan KPK nantinya akan seperti apa. Tapi yang dapat dipastikan, KPK tidak akan segarang sekarang dalam memberantas korupsi. Sebab hanya tinggal fungsi pencegahan yang akan berjalan efektif.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top