Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tolak Revisi UU KPK

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Belum usai kekecewaan publik, kenyataan pahit pun kembali didengar. KPK menerima serangan berupa Revisi UU KPK. Seluruh fraksi DPR sepakat merevisi UU KPK. Berdasarkan naskah RUU yang beredar di publik, terdapat banyak pasal berpotensi melumpuhkan KPK. Sialnya, Komisi III DPR bahkan berencana menjadikan sikap calon pimpinan KPK terhadap revisi UU KPK sebagai pertimbangan untuk dipilih. Dalam hal ini, upaya untuk melumpuhkan KPK sejatinya sudah sampai pada titik tertinggi.

Sebelumnya, ancaman pelemahan melalui revisi UU KPK sudah berulang terjadi. Sejak 2009, DPR dan pemerintah silih berganti menggagas revisi UU KPK. Hanya, upaya tersebut selalu kandas karena perlawanan warga. Dimulai 1 Desember 2009, revisi UU KPK masuk program legislasi nasional 2010-2014.

Oktober 2010, sejumlah anggota Komisi Hukum DPR mendesak revisi UU KPK segera dibahas, khususnya pasal penyadapan harus dihapus. Tahun 2012, Komisi Hukum DPR menyerahkan draf RUU KPK ke badan legilasi. Upaya ini kandas karena dikecam publik, sehingga Presiden Susilo Bambang Yudoyono menyampaikan pidato penolakan revisi UU KPK pada 8 Oktober.

Pada 16 Juni 2015, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, minta legislasi segera merevisi UU KPK. Akan tetapi, usulan tersebut ditolak Presiden Jokowi, tiga hari berselang. Baru 4 (empat) hari revisi UU KPK ditolak Presiden, rencana revisi kembali disuarakan. Pada 23 Juni, melalui rapat paripurna, DPR menyetujui revisi terhadap UU KPK.

Isu revisi kali ini agak sedikit berbeda, karena adanya ketidakpastian yang memberi usulan. DPR mengatakan revisi merupakan inisiatif pemerintah, sedangkan pemerintah mengatakan bahwa revisi merupakan inisiatif DPR.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top