Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Insiden Nduga

TNI Hadir untuk Lindungi Rakyat

A   A   A   Pengaturan Font

Menyikapi Seruan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) dan Ketua DPR Papua, Yunus Wonda (YW), serta para pimpinan Fraksi DPR Provinsi Papua, pada Kamis (20/12), kepada Presiden RI, Panglima TNI dan Kapolri agar menarik seluruh aparat TNI-Polri yang sedang melaksanakan tugas pengamanan di Kabupaten Nduga pasca terjadinya tindakan pembantaian secara keji terhadap puluhan orang Pahlawan Pembangunan Papua di Puncak Kabo Distrik Yigi Kab. Nduga pada 1-2 Desember.

"Saya sudah baca seruan tersebut yang diberitakan beberapa media. Seruan tersebut menunjukkan Gubernur dan Ketua DPR serta pihak-pihak tidak memahami tupoksi sebagai pemimpin, pejabat dan wakil rakyat. Gubernur adalah wakil dan perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Gubernur berkewajiban menjamin segala program nasional harus sukses dan berjalan dengan lancar di wilayahnya. Bukan sebaliknya malah Gubernur bersikap menentang kebijakan nasional," ungkap Kolonel Inf Muhammad Aidi, Kapendam XVII/Cenderawasih.

Kehadiran TNI-Polri di Nduga, lanjutnya, termasuk di daerah lain di seluruh wilayah NKRI adalah untuk mengemban tugas negara guna melindungi segenap rakyat. "Kok Gubernur dan Ketua DPR malah melarang kami bertugas, sedangkan para gerombolan separatis yang nyata-nyata telah melakukan pelanggaran hukum dengan membantai rakyat, mengangkat senjata untuk melawan kedaulatan negara malah didukung dan dilindungi," tambahnya.

Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 67 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, bahwa kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi khususnya poin a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan poin f. melaksanakan program strategis nasional.

"Dengan demikian bila Gubernur LE bersikap mendukung perjuangan separatis Papua merdeka dan menolak kebijakan program strategis nasional, maka LE telah melanggar UU Negara dan patut dituntut sesuai hukum," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Muhamad Umar Fadloli

Komentar

Komentar
()

Top