TNI Dukung Pemberantasan Judi “Online”
Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin
Foto: istimewaJAKARTA – TNI mendukung pemberantasan terhadap judi online walaupun tidak berada di garis depan dalam penegakan hukum. TNI merupakan alat pertahanan negara yang bakal mengikuti politik negara sehingga TNI akan menjalankan tugasnya apa pun keputusan politik dari pemerintah.
"Yang pastinya adalah moril kita mendukung untuk pemberantasan judi online," kata Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin, setelah rapat kerja dengan Komisi I DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/11).
Seperti dikutip dari Antara, Sjafrie mengatakan sokongan TNI terhadap pemberantasan judi online tidak berarti TNI seolah-olah akan tampil ketika ada penindakan. Ia memastikan akan menyampaikan kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto terkait dengan kebijakan pemberantasan judi online.
Sementara itu, Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan institusinya akan menindak tegas siapa pun anggota TNI yang terlibat maupun melindungi judi online. Bahkan, anggota TNI yang terlibat pun akan dipecat. "Kami tindak tegas, kami beri punishment," kata Panglima TNI.
Pakar hukum, Sulistyowati, menawarkan empat solusi dalam mengatasi judi online yakni edukasi publik, penegakan hukum, rehabilitasi, serta alternatif aktivitas produktif dan sehat untuk masyarakat.
Edukasi Publik
Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta ini menjelaskan edukasi publik dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online dimulai dari diri sendiri. Berikutnya, penegakan hukum dengan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku dan memblokir situs serta membatasi akses ke situs judi secara menyeluruh.
Selanjutnya melakukan rehabilitasi, yakni memberikan bantuan bagi mereka yang sudah kecanduan. Selain itu, memberikan alternatif positif, yakni mendorong keterlibatan masyarakat dalam aktivitas produktif dan sehat.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kata dia, total transaksi judi online mencapai 283 triliun rupiah pada semester pertama 2024. Sebanyak 8,8 juta orang diperkirakan terlibat, sebagian besar dari ekonomi menengah ke bawah.
Sejak tahun 2017 hingga 22 November 2024, pemerintah telah memblokir 5.232.087 konten terkait dengan judi online.Menurut dia, penyebab judi online makin marak karena kurangnya penegakan hukum, aksesibilitas dan promosi, faktor ekonomi, pengaruh lingkungan sosial, kurangnya kesadaran risiko jangka panjang, dan kebutuhan hiburan.
Berita Trending
- 1 Hati Hati, Banyak Pengguna yang Sebarkan Konten Berbahaya di Medsos
- 2 Buruan, Wajib Pajak Mulai Bisa Login ke Coretax DJP
- 3 Ayo Terbitkan Perppu untuk Anulir PPN 12 Persen Akan Tunjukkan Keberpihakan Presiden ke Rakyat
- 4 Cegah Pencurian, Polres Jakbar Masih Tampung Kendaraan Bagi Warga yang Pulang Kampung
- 5 Tanda-tanda Alam Apa Sampai Harimau Sumatera Muncul di Pasaman dengan Perilaku Unik