Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Penyaluran Elpiji | Mulai 1 Januari 2024, Mekanisme Distribusi Elpiji Diubah

Titik Rawan Penyimpangan di Distribusi

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Pengawasan perlu diperketat bukan hanya di tingkat pembeli atau pengecer tersebut, melainkan juga dilakukan di tingkat agen dan pangkalan distribusi elpiji subsidi isi 3 kilogram.

JAKARTA - Pemerintah perlu menerapkan pengawasan menyeluruh mulai dari tingkat agen hingga pangkalan, selain konsumen, untuk penyaluran elpiji 3 kilogram (kg). Sebab, di level distribusi tersebut kerap terjadi penyimpangan dan pemalsuan data.

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, meminta pemerintah jangan pilih kasih terkait rencana pemberlakukan penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) untuk pembelian gas elpiji 3 kg. Menurutnya, pemerintah harus memperketat pengawasan distribusi elpiji tersebut.

"Pemerintah harus memperketat pengawasan pendistribusian gas elpiji 3 kilogram tersebut secara adil, transparan dan terintegrasi mulai dari depo, agen, pangkalan, pengecer hingga ke konsumen. Jangan sampai fokus pengawasan hanya ketat di tingkat konsumen, padahal di tingkat agen dan pangkalan justru rawan penyimpangan," ujar Mulyanto di Jakarta, Jumat (12/12).

Dijelaskannya, syarat penggunaan KTP dalam pembelian gas melon 3 kg sangat penting. Bahkan menurutnya, masyarakat pun juga tidak keberatan dengan syarat tersebut, namun tentunya prosesnya jangan jadi berbelit-belit dan menyusahkan masyarakat.

Dengan persyaratan KTP tersebut, maka akan semakin jelas tergambarkan siapa, di mana, dan berapa volume penggunaan gas tabung melon tersebut. Dengan sistem ini, akan terdata siapa yang membeli secara berlebihan dan mencurigakan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top