Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Pembangunan Desa | Realisasi Dana Desa pada 2023 Capai 99,80 Persen dari Pagu

Masyarakat Rentan Belum Tersentuh

Foto : ISTIMEWA

ALOKASI DANA DESA | Foto menunjukkan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Selasa (19/2). Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong menyebutkan pagu dana desa yang diterima 122 desa Kabupaten Rejang Lebong tahun ini sebesar 104,2 miliar rupiah, atau bertambah 1 miliar rupiah dari tahun sebelumnya sebesar 103 miliar rupiah.

A   A   A   Pengaturan Font

Tata kelola keuangan desa belum optimal, terutama alokasi belanja desa untuk pemenuhan kepentingan masyarakat setempat.

JAKARTA - Pemerintah bersama DPR RI jangan terburu-buru mengesahkan revisi UU Desa. Sebab, masih banyak yang perlu dipertajam lagi pembahasannya, apalagi masalah di desa pembangunannya tidak menyentuh masyarakat rentan. UU Desa hanya menciptakan elite sendiri di desa.

Manajer Riset Seknas Fitra, Badiul Hadi, mengatakan perlunya mengembalikan arah yang tepat dari revisi UU Desa. Khusus terkait ekonomi, menurut dia, perlunya memperkuat solidaritas ekonomi, kolektivitas, dan tata kelola pemerintahan desa yang baik.

"Permasalahan yang tidak dapat dipungkiri adalah pembangunan desa tidak menyentuh masyarakat rentan dan terdapat kecenderungan penguasaan kapital yang terpusat pada golongan kaya atau elite di perdesaan. Hal ini berpotensi menyebabkan korupsi di desa," tegas Badiul kepada Koran Jakarta, Senin (19/2).

Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2023 menunjukkan jumlah kepala desa yang terjerat kasus korupsi sebanyak 601 perkara dan aparat desa sebanyak 686 perkara dengan perkiraan kerugian negara sebesar 433,8 miliar rupiah.

Data tersebut diperkuat dengan temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2021 yang memperlihatkan kasus korupsi di desa berbasis sektoral, antara lain sektor keuangan dana desa berkontribusi paling banyak kasus korupsi sebanyak 154 kasus dengan potensi kerugian 233 miliar rupiah, sektor pertanahan 21 kasus dengan potensi kerugian sebesar 25 triliun rupiah, dan sektor pemerintahan sebanyak 52 kasus.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top