Titik Rawan Penyimpangan di Distribusi
"Bagi pengguna elpiji tabung 3 kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di subpenyalur/ pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi," tegas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji.
Dia menjelaskan langkah tersebut merupakan upaya pemerintah melakukan transformasi pendistribusian elpiji subsidi agar tepat sasaran. Karena itu, dia mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian elpiji tabung 3 Kg. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di penyalur/ pangkalan resmi.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap Tutuka.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya