Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyaluran Elpiji | Mulai 1 Januari 2024, Mekanisme Distribusi Elpiji Diubah

Titik Rawan Penyimpangan di Distribusi

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah perlu menerapkan pengawasan menyeluruh mulai dari tingkat agen hingga pangkalan, selain konsumen, untuk penyaluran elpiji 3 kilogram (kg). Sebab, di level distribusi tersebut kerap terjadi penyimpangan dan pemalsuan data.

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, meminta pemerintah jangan pilih kasih terkait rencana pemberlakukan penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) untuk pembelian gas elpiji 3 kg. Menurutnya, pemerintah harus memperketat pengawasan distribusi elpiji tersebut.

"Pemerintah harus memperketat pengawasan pendistribusian gas elpiji 3 kilogram tersebut secara adil, transparan dan terintegrasi mulai dari depo, agen, pangkalan, pengecer hingga ke konsumen. Jangan sampai fokus pengawasan hanya ketat di tingkat konsumen, padahal di tingkat agen dan pangkalan justru rawan penyimpangan," ujar Mulyanto di Jakarta, Jumat (12/12).

Dijelaskannya, syarat penggunaan KTP dalam pembelian gas melon 3 kg sangat penting. Bahkan menurutnya, masyarakat pun juga tidak keberatan dengan syarat tersebut, namun tentunya prosesnya jangan jadi berbelit-belit dan menyusahkan masyarakat.

Dengan persyaratan KTP tersebut, maka akan semakin jelas tergambarkan siapa, di mana, dan berapa volume penggunaan gas tabung melon tersebut. Dengan sistem ini, akan terdata siapa yang membeli secara berlebihan dan mencurigakan.

"Selama ini karena distribusi gas tabung melon bersifat terbuka maka kesulitan mengecek konsumen dan volume pembelian. Karena itu, berpotensi besar terjadi penyimpangan," ujarnya.

Karena itu, dia berharap pengawasan pun diperketat bukan hanya di tingkat pembeli atau pengecer tersebut, melainkan juga dilakukan di tingkat agen dan pangkalan. Penyimpangan sering kali terjadi di tingkat ini karena pengoplos langsung mengambil gas melon 3 kg dari agen atau pangkalan.

Pihaknya pun berharap pemerintah bisa mengantisipasi adanya agen atau pangkalan merekayasa laporan data KTP dan volume pembelian pelanggan untuk sekadar formalitas syarat administrasi.

Wajib Daftar

Seperti diketahui, pemerintah mewajibkan pengguna elpiji tabung 3 kg untuk mendaftarkan diri. Aturan baru itu mulai berlaku 1 Januari 2023. Ke depan, tabung gas subsidi tersebut hanya digunakan oleh masyarakat yang sudah terdata.

"Bagi pengguna elpiji tabung 3 kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di subpenyalur/ pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi," tegas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji.

Dia menjelaskan langkah tersebut merupakan upaya pemerintah melakukan transformasi pendistribusian elpiji subsidi agar tepat sasaran. Karena itu, dia mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian elpiji tabung 3 Kg. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di penyalur/ pangkalan resmi.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap Tutuka.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top