Tiongkok Usir Kapal Perang AS di Laut Tiongkok Selatan
Kapal perusak berpeluru kendali USS Milius
Komando Indo-Pasifik AS pada saat itu mengatakan pernyataan Tiongkok "salah" dan kapal AS tersebut melakukan operasi kebebasan navigasi (freedom of navigation operation/Fonop), sejalan dengan hukum internasional.
Fonop berusaha untuk menantang pembatasan yang diberlakukan oleh berbagai pihak termasuk Tiongkok, Taiwan, dan Vietnam, pada "jalur yang tidak bersalah" melalui wilayah yang disengketakan, dan untuk menantang klaim Tiongkok atas garis pangkal lurus yang melingkupi Kepulauan Paracel.
"Amerika Serikat menjunjung tinggi kebebasan navigasi untuk semua negara sebagai prinsip. Selama beberapa negara terus mengeklaim dan menegaskan batasan hak yang melebihi otoritas mereka berdasarkan hukum internasional, Amerika Serikat akan terus membela hak dan kebebasan laut yang dijamin untuk semua," katanya saat itu.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya