Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

UU Keamanan Nasional Baru Hong Kong Mulai Diberlakukan

Foto : AFP

Kepala Eksekutif Hong Kong John Lee (tengah), Menteri Kehakiman Paul Lam (kiri) dan Menteri Keamanan Chris Tang (kanan) mengadakan konferensi pers mengenai Pasal 23 Perundang-undangan di kantor pusat pemerintah di Hong Kong pada 30 Januari 2024.

A   A   A   Pengaturan Font

HONG KONG - Undang-undang keamanan nasional Hong Kong yang baru mulai berlaku pada hari Sabtu (23/3), dan memberlakukan hukuman berat hingga penjara seumur hidup untuk kejahatan termasuk pengkhianatan dan pemberontakan.

Undang-undang tersebut - yang biasa disebut Pasal 23 - menargetkan lima kategori kejahatan keamanan nasional, dan dengan cepat disahkan oleh badan legislatif Hong Kong yang bebas oposisi pada hari Selasa.

Amerika Serikat, Uni Eropa, Jepang dan Inggris mengkritik keras undang-undang tersebut. Menteri Luar Negeri Inggris David Cameron mengatakan undang-undang tersebut akan "lebih merusak hak dan kebebasan" orang-orang di kota tersebut.

Menteri Luar Negeri AS Anthony Blinken pada hari Jumat menyatakan "keprihatinan mendalam" bahwa undang-undang itu dapat digunakan untuk melemahkan hak asasi manusia dan mengekang perbedaan pendapat, dan menambahkan bahwa undang-undang itu dapat merusak reputasi Hong Kong sebagai pusat keuangan internasional.

Namun pemimpin Hong Kong John Lee menyebut pengesahan "Undang-undang Perlindungan Keamanan Nasional" sebagai "momen bersejarah".
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : AFP

Komentar

Komentar
()

Top