Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Pemerintah

Tiongkok Perketat Undang-undang agar Penanganan Bencana Efektif

Foto : ISTIMEWA

TIONGKOK

A   A   A   Pengaturan Font

BEIJING - Tiongkok mengumumkan langkah untuk memperketat kontrol dalam penanganan kecelakaan dan bencana, meningkatkan hukuman bagi otoritas yang memberikan respons buruk, dan memperketat pengawasan pemerintah terhadap pelaporan media mengenai keadaan darurat.

Revisi hukum yang diumumkan pemerintah, pada Kamis (28/6) tersebut bertujuan meningkatkan kemampuan pencegahan dan tanggap darurat dan menyempurnakan cara penyebaran informasi tentang bencana alam, kecelakaan, dan keadaan darurat kesehatan masyarakat.

Dikutip dari The Straits Times, panduan pemerintah atas liputan berita dapat memperketat pembatasan dan akses media di negara yang sudah selalu waspada terhadap laporan yang berpotensi membahayakan stabilitas dan keamanan sosial.

Meningkatnya kejadian cuaca ekstrem telah menguji respons darurat Tiongkok dalam beberapa tahun terakhir ketika negara tersebut menghadapi banjir dan kekeringan yang lebih parah. Bencana seperti gempa bumi juga menjadi tantangan bagi pejabat lokal di daerah terpencil dan pedesaan.

Denda Maksimum

Revisi Undang-Undang Tanggap Darurat, yang berlaku mulai 1 November 2024 ini, menaikkan denda maksimum lima kali lipat bagi pejabat karena gagal mempersiapkan atau menanggapi bencana secara memadai, menjadi satu juta yuan.

Pedoman resmi mengenai peliputan berita akan diperketat, dan undang-undang tersebut menyerukan sistem wawancara dan pelaporan berita yang lebih baik untuk keadaan darurat, tetapi tidak memberikan pedoman khusus.

Departemen pemerintah harus membimbing media berita dan mendukung mereka dalam melakukan wawancara dan pemberitaan, serta melakukan pengawasan terhadap opini publik.

"Berita tentang keadaan darurat harus tepat waktu, akurat, objektif dan adil, peringatan darurat harus segera diberikan dan personel yang ditunjuk harus ditunjuk untuk menerima dan menyebarluaskan informasi peringatan ke tempat umum dan tempat ramai," bunyi undang-undang yang direvisi itu.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top