Tiongkok Luncurkan Jet Tempur Siluman Terbaru
Jet tempur siluman J-35A
Foto: istimewaBEIJING - Angkatan Udara Tentara Pembebasan Rakyat (PLA) Tiongkok mengungkap bahwa alutsista terbarunya yaitu jet tempur siluman J-35A telah diluncurkan dan mengatakan bahwa jet tempur itu akan melakukan debut publiknya pada pertunjukan udara mendatang.
Kolonel Niu Wenbo dari Departemen Peralatan Angkatan Udara PLA mengatakan kepada wartawan pada konferensi pers di Beijing pada Selasa (5/11) bahwa J-35A akan mengambil bagian dalam Pameran Penerbangan dan Dirgantara Internasional Tiongkok ke-15 yang digelar antara 12 hingga 17 November di Zhuhai, Provinsi Guangdong.
“J-35A adalah pesawat tempur siluman ukuran sedang dengan peran ganda,” ucap Niu.
Selain menunjukkan gambar J-35A di bandara, petugas tersebut tidak memberikan rincian tentang pesawat baru tersebut seperti apakah sudah ditugaskan atau bagaimana pesawat itu akan diperlihatkan kepada publik di pameran.
Para pengamat mengatakan ada beberapa varian dalam keluarga J-35, termasuk satu yang dirancang untuk angkatan udara dan satu lagi untuk ditempatkan di kapal induk. Seri ini memiliki akar yang sama, yang disebut FC-31, yang merupakan prototipe demonstrasi teknologi pesawat tempur siluman yang dirancang oleh Aviation Industry Corp dari Shenyang Aircraft Design and Research Institute di Tiongkok. SB/ST/I-1
Berita Trending
- 1 Stok BBM Nataru Aman, Pertamina Siapkan Layanan 24 Jam di 242 SPBU Jalur Tol dan Wisata
- 2 Apakah Ini Tanda Pilkada DKI Satu Putaran Saja, Pramono-Rano Menang Dalam Rekapitulasi Suara Tingkat Kota/Kabupaten
- 3 Wamenag: Presiden Prabowo Minta Biaya Haji 2025 Tetap Rasional dan Efisien
- 4 Ini Daftar Pemenang AMI Awards 2024, Salma Salsabil dan Sal Priadi Jadi Artis Solo Terbaik
- 5 Tersajinya "Derby" Jatim Persebaya vs Arema di Liga 1 Indonesia
Berita Terkini
- Inilah Penyebab Budaya Indonesia Kerap Diklaim Negara Lain
- Vietnam Terancam Menjadi Sasaran Tarif Impor Trump
- Jangan Khawatir, Kenaikan PPN Tak akan Menyasar UMKM
- Presiden Prabowo Tegaskan PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang Mewah
- Di Ujung Tanduk, Pengadilan Banding AS Mengkuatkan Undang-undang yang Paksa Penjualan TikTok