Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tinjauan Aspek Hukum KKB di Papua

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Label organisasi teroris juga mencegah orang Papua untuk turut mendukung kegiatan KKB karena keturutsertaannya menempatkannya sebagai penyertaan yang diancam pidana yang sama dengan pelaku (dader). Begitu pula dengan label organisasi teroris, batas-batas toleransi dalam masalah perlindungan hak asasi semakin menyempit karena perlawanan terhadap organisasi semacam ini bersifat massal dan frontal di mana pun baik pada di dalam negeri maupun di negara lain.

Dipastikan bahwa seluruh rakyat Indonesia adalah cinta perdamaian dan dipastikan pula menentang perpecahan, rasa ketakutan dan berusaha mencegah sejauh mungkin korban-korban mati sia-sia kegiatan penumpasan KKB sebagai kelompok terorisme juga dilindungi oleh Konstitusi UUD45 yang membolehkan negara membatasi HAM setiap orang jika tindakannya bertentangan dengan norma kesusilaan, norma agama, ketertiban dan keamanan (Pasal 28 J).

Konstitusi UUD 45 mewajibkan setiap orang berhak atas kemerdekaan pribadi, akan tetapi kebebasan itu tidak boleh digunakan sehingga melanggar kebebasan orang lain. Hak Asasi Manusia harus diimbangi oleh Kewajiban Asasi yang tidak dapat dinegasikan oleh siapa pun. Pernyataan ini merupakan prinsip internasional HAM yang tersirat di dalam Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Hak Politik (ICCPR), dan telah diratifikasi UU Nomor 12 Tahun 2005.


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top